Soloraya
Jumat, 17 Juni 2011 - 23:55 WIB

Izin pembangunan Mal Ramayana masih tunggu BP3

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (suarapembaca. detik.com)

Ilustrasi (suarapembaca. detik.com)

Solo (Solopos.com)–Izin pembangunan Mal Ramayana yang direncanakan di lahan kosong pabrik es Saripetojo masih menunggu persetujuan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng.

Advertisement

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Solo, Toto Amanto, ketika ditemui Espos, di Pasar Triwindu, Jumat (17/6/2011), saat ini izin yang telah dikantongi adalah Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang merupakan hasil survei pemanfaatan tanah dan bangunan.

Kepala Dinas Pengelola Pasar (DPP) Kota Solo, Subagiyo, mengatakan pembangunan mal baru tersebut tidak masalah asalkan tidak melanggar Perda yang melindungi pasar tradisional.

“Sebenarnya pasar tradisional dan pasar modern memiliki segmentasi sendiri. Saat ini kami hanya berpatokan pada aturan Perda, jarak pembangunan pasar modern setidaknya 500 meter dari pasar tradisional,” tegasnya saat dijumpai Espos, Jumat.

Advertisement

(aak)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif