SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi (dok Solopos)

Klaten (Solopos.com)–Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Klaten menolak 19 permohonan izin pendirian toko modern di kabupaten setempat lantaran dinilai menyalahi prosedur yang ada.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala KPT Klaten, Surti Hartini saat ditemui wartawan di sela-sela kesibukannya, Kamis (15/9/2011), mengatakan izin pendirian toko modern harus menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) No 112/2007 tentangPenataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Beberapa prosedur yang diatur dalam Perpres No 112/2007 itu antara lain, toko modern tidak boleh berdiri pada kawasan yang berdekatan dengan pasar tradisional dan toko-toko kecil milik warga.

”Kami sudah meninjau ke lapangan. Ternyata mereka berdiri di lokasi yang berdekatan dengan pasar tradisional dan toko-toko kecil milik warga. Karena tidak sesuai prosedur, jadi izin mereka kami tolak,” tegas Surti.

Lebih lanjut, Surti menjelaskan, toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional dan toko kecil berpotensi mematikan usaha pedagang kecil.

Menurutnya, hingga kini jumlah toko modern yang berdiri di Klaten sudah mencapai 20 unit. ”Pendirian toko modern juga harus mempertimbangnya jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu. Kami rasa, 20 toko modern itu sudah cukup sehingga tidak perlu ditambah lagi,” ujar Surti.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya