Soloraya
Rabu, 3 Agustus 2011 - 17:23 WIB

Izin pendirian pasar modern di Solo makin ketat

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - LEBIH KETAT -- Keberadaan Perda Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diharapkan membuat pertentangan soal pembangunan pasar modern seperti mal tidak lagi terjadi karena proses perizinannya lebih ketat. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Menyusul persetujuan atas Peraturan Daerah (Perda) Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern oleh Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, pemberian izin pendirian pusat perbelanjaan modern di Kota Solo akan makin ketat.

LEBIH KETAT -- Keberadaan Perda Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diharapkan membuat pertentangan soal pembangunan pasar modern seperti mal tidak lagi terjadi karena proses perizinannya lebih ketat. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Advertisement
Dalam memroses izin tersebut, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) akan melibatkan tim teknis dari Dinas Pengelolaan Pasar (DPP). Kepala KPPT Kota Solo, Toto Amanto menjelaskan selain Perda Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, DPP juga berpegang pada Perda perlindungan pasar tradisional.

“Untuk memroses izin pendirian toko modern, tim teknis dari DPP ini yang akan meninjau langsung di lapangan. Misalnya untuk mengukur jarak lokasi pasar modern dengan pasar tradisional yang ada di sekitarnya, apakah jaraknya memenuhi ketentuan atau tidak. Itu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan izin toko modern,” terang Toto ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/8/2011).

Toto mengakui dengan adanya Perda pasar modern tersebut, KPPT harus cermat saat menyeleksi pengajuan pendirian pasar modern. Terlebih sudah sejak Januari 2008 lalu, aturan pendirian pasar modern ditata ulang. Selain membatasi melalui produk hukum, pemilik pasar modern wajib mendukung perekonomian lokal dan keterlibatan masyarakat. Bentuknya adalah penyediaan lahan UMKM dan mempekerjakan tenaga lokal.

Advertisement

Saat ini, jumlah pasar modern di Kota Bengawan tercatat ada di 25 lokasi, antara lain berbentuk swalayan, supermarket, maupun minimarket waralaba. Disinggung mengenai rencana pendirian mal di kompleks Hotel Solo Paragon, Toto memastikan perizinannya telah lengkap, hanya tinggal dikaji DPP terkait penerapan Perda Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Mal itu melekat pada fasilitas hotel. Izin hotelnya sudah lengkap IMB, HO, izin usaha, Amdal Lalin, dan lainnya. Supaya izinnya tidak bertentangan dengan Perda, saat ini kami melibatkan tim teknis DPP guna mengukur letaknya dari pasar tradisional,” lanjutnya.

Toto juga mengakui pihaknya pernah ditemui pengusaha yang berencana membuka pusat perbelanjaan modern di kompleks Solo Center Point (SCP) Purwosari Solo. Namun menurut dia, pengusaha tersebut belum secara resmi mengajukan izin pendirian pasar modern di kawasan itu. “Mereka memang pernah menemui saya secara informal. Namun mereka belum memroses izinnya. Bila mereka akan mengajukan izin, tentunya kami akan berpedoman pada aturan perizian yang berlaku,” tegasnya.

Advertisement

Ditemui terpisah, Kepala DPP Kota Solo Subagiyo mengatakan, pihaknya menyiapkan tim teknis usai Perda Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern disetujui Gubernur.

sry

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif