SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Lima armada bus terancam izin trayeknya dicabut menyusul temuan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo sejak H-7 hingga H+5 Lebaran 2010 ini, ada empat bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melanggar tarif batas atas yang ditentukan. Serta satu bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang tidak disertai dengan kelengkapan surat alias bodong.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Dishub Kota Solo, Yosca Herman Sudrajad, ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Kamis (16/9). Sayangnya, Yosca tidak menyebutkan nama bus dan nama perusahaan otobus (PO) armada bus yang melakukan pelanggaran tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Keempat armada bus AKAP tersebut rata-rata jurusan Jakarta dan Jawa Barat,” ujar Yosca.

Terkait pelanggaran yang ditemukan pihak Dishub tersebut, Yosca mengatakan pihaknya sudah melaporkan kepada pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yaitu pemerintah pusat untuk bus jenis AKAP dan pemerintah provinsi untuk bus jenis AKDP. Melalui laporan itu, Dishub Kota Solo memberikan rekomendasi untuk pengenaan sanksi berupa pencabutan izin trayek kelima bus tersebut.

“Sebab kewenangan pencabutan izin trayek untuk bus AKAP ada pada pemerintah pusat, demikian pula untuk pencabutan izin trayek untuk jenis bus AKDP ada di tangan pemerintah provinsi. Sedangkan dari Dishub Solo hanya berwenang menghentikan bus-bus yang melanggar tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanannya pada hari itu saja. Selanjutnya kami menyampaikan laporan dan rekomendasi pencabutan izinnya ke pusat dan provinsi,” terang Yosca.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya