SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat kejadian perkara pembobolan ATM (JIBI/Solopos/Dok.)

Izin usaha Solo tak dipenuhi pemilik pabrik daur ulang plastik yang dipaksa pindah lokasi usaha.

Solopos.com, SOLO — Pabrik plastik CV Sumber Anugerah Plastindo diminta berpindah lokasi operasional jika ingin tetap melakukan usaha daur ulang plastik. Merujuk tata ruang wilayah, lokasi pabrik tidak masuk dalam kawasan industri melainkan kawasan perdagangan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pantauan Solopos.com, Rabu (22/4/2015), masih terdapat aktivitas di pabrik yang terletak di Jl. Adi Sumarmo No.145 Banyuanyar, Solo, Jawa Tengah itu. Namun aktivitas tersebut sekadar kegiatan kepegawaian, bukan pengolahan plastik seperti yang dikeluhkan warga.

Dalam pertemuan Selasa (21/4/2015) malam, pihak warga, pengusaha, maupun Pemkot Solo telah menyepakati penghentian aktivitas daur ulang plastik. “Masih boleh beraktivitas asal bukan kegiatan pabrik,” ujar Lurah Banyuanyar, Budi Utomo, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya.

Menurut Budi, pabrik sedianya diberi garis polisi (police line) untuk memastikan penghentian aktivitas daur ulang plastik. Budi mengatakan garis polisi baru akan dicopot jika pengusaha telah mengosongkan bangunan dari mesin-mesin pabrik.

“Kesepakatan kemarin, police line belum diambil sebelum mesin betul-betul dipindah,” ucapnya.

Budi menyarankan pengusaha pindah ke zona industri jika masih ingin meneruskan proses daur ulang plastik. Informasi yang didapatnya, pemilik perusahaan juga memunyai pabrik di sekitar Tugu Boto Colomadu. Namun Lurah belum dapat memastikan apakah aktivitas pabrik akan dipindah ke sana. “Fokus kami menghentikan aktivitas pabrik dulu.”

Disinggung mengenai tenggat pemindahan mesin, Budi mengaku belum ada. “Belum ada kesepakatan tentang itu,” kata dia.

Langsung Ditutup
Informasi yang dihimpun Solopos.com, keberadaan bangunan itu sejatinya sudah ada sejak 2009 silam. Saat itu, bangunan berfungsi sebagai gudang dan distribusi barang perdagangan.

Baru sejak bangunan tersebut dikontrak pemilik CV Sumber Anugrah Plastindo, awal tahun ini, bangunan berubah fungsi menjadi pabrik. Komplain pun langsung muncul karena aktivitas pabrik dianggap mengganggu kesehatan.

Kasubid Pengendalian Pencemaran Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Solo, Sultan Najamuddin, mengonfirmasi pabrik plastik menyalahi izin perusahaan. Sultan mengatakan pemilik pabrik hanya meneruskan izin bangunan sebelumnya yang berfungsi sebagai usaha perdagangan.

“Kalau mau berubah menjadi industri, mestinya pembaruan izin lagi. Namun kalau tempatnya tetap di sana ya tidak boleh karena itu kawasan perdagangan,” jelasnya.

Pihaknya masih menanti koordinasi lebih lanjut dengan pemilik pabrik. Selama pabrik mematuhi untuk tidak melakukan aktivitas daur ulang plastik, Sultan tidak akan menutup bangunan. “Namun kalau mereka masih ngeyel, hari itu juga langsung kami tutup,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya