SOLOPOS.COM - Kawasan Waduk Gajah Mungkur (WGM) Wonogiri, Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri terdapat sejumlah hotel melati. Banyak anak di bawah umur yang mencoba masuk hotel di Kabupaten Wonogiri. Pengelola hotel menolak tamu anak di bawah umur. (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Menolak tamu atau teman tamu anak di bawah umur harus menjadi komitmen semua pengelola hotel/penginapan di Kabupaten Wonogiri.

Langkah itu dilakukan guna menutup ruang gerak mereka yang berniat masuk hotel untuk berbuat asusila. Jika tidak, tamu yang sebelumnya ditolak bisa masuk ke hotel lain.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri, Waluyo, kepada Solopos.com, Minggu (3/10/2021), menyampaikan pengelola hotel wajib melaksanakan komitmen yang telah disepakati dan ditandatangani bersama.

Baca Juga: Waduh! Banyak Anak di Bawah Umur di Wonogiri Mencoba Ngamar di Hotel

Komitmen itu mengikat seluruh pengelola hotel. Jangan sampai ada yang masih menerima tamu atau teman tamu anak di bawah umur.

Jika tak semua pengelola menjalankan komitmen, pencegahan kekerasan seksual anak di bawah umur yang dilakukan di hotel kurang efektif.

Tamu anak di bawah umur bisa masuk ke hotel lain setelah ditolak masuk ke hotel yang sebelumnya didatangi.

“Surat pernyataan sikap yang sudah ditandatangani [Mei 2021] sudah jelas sekali. Kalau melanggar komitmen dan aturan yang berlaku izin usaha akan dicabut,” ujar Waluyo.

Baca Juga: Tamu Cari Celah Bawa Anak-Anak Ngamar di Hotel di Wonogiri

Waluyo meminta pengelola hotel jangan hanya mencari keuntungan sehingga semua tamu yang mau masuk diterima.

Pengelola harus berani menolak tamu anak di bawah umur. “Ini bentuk kontribusi menyelamatkan anak-anak kita,” katanya.

Meski pengelola hotel sudah berkomitmen, mereka tetap perlu dikontrol melalui razia dengan sasaran secara acak.

Baca Juga: Okupansi Hotel di Wonogiri Turun 80 Persen

Waluyo tak memungkiri saat razia pernah menemukan tamu hotel anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi sekitar lima tahun lalu.

Sebelum pandemi Covid-19 razia cukup intensif. Selama pandemi Covid-19 ini razia tetap dijalankan tetapi tak seintensif sebelumnya.

Satpol PP masih fokus menjalankan program pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.

“Selama pandemi Covid-19 sidak [inspensi mendadak] hotel tetap kami lakukan. Kalau ke depan kondisi sudah semakin baik razia diintensifkan lagi,” ujarnya.

Baca Juga: WISATA WONOGIRI : Fasilitas Hotel Wonogiri Tak Dukung Perkembangan Sport Tourism

Sasaran razia secara acak tak hanya di kawasan kota, tetapi juga hotel di wilayah pinggiran seperti Purwantoro, Baturetno, Giriwoyo, dan lainnya. Dia menegaskan, hotel yang jauh dari kota tetap akan diawasi.

Kontrol juga dilakukan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (DKOP). Teknisnya, dengan pembinaan secara berkala. Langkah ini untuk penekanan agar pengelola tak kendur dalam menjalankan komitmen.

Menurut Waluyo, pengawasan dan kontrol oleh orang tua paling efektif. Orang tua harus berbagi peran dalam mengawasi anak, terutama dalam penggunaan telepon seluler dan beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga: PENCABULAN WONOGIRI : Dicabuli Kakek-Kakek, Tak Merasa Hamil, Bocah SMP di Jatipuro Sekolah Seperti Biasa

Komunikasi dan keterbukaan dalam keluarga sangat penting. Keluarga dapat saling berkomunikasi tentang rutinitas sehari-hari di rumah, kegiatan di luar rumah, dan sebagainya.

Jika sudah terbangun budaya keterbukaan dalam keluarga mengontrol penggunaan telepon seluler (ponsel) anak menjadi mudah dan lumrah.

“Orang tua mestinya tak hanya memberi HP [handphone] dengan alasan untuk sarana PJJ [pembelajaran jarak jauh]. Anak juga perlu dimintai komitmen agar menggunakan HP dengan bijak. Sewaktu-waktu orang tua mengecek HP anak agar tahu apa saja yang diakses,” ulas Waluyo.

Baca Juga: PENCABULAN WONOGIRI : Pelecehan Seksual Anak Terus Terjadi, Sekolah Harus Punya Satgas Khusus PPA

Perantau yang meninggalkan anak di kampung halaman juga mesti berperan. Orang tua harus tetap memberi perhatian kepada anak meski jarak jauh seperti sering menelepon anak, komunikasi melalui panggilan video, dan bentuk perhatian lainnya.

Waluyo menilai, pengawasan anak yang ditinggal di kampung halaman justru seharusnya mendapat perhatian lebih.

“Kalau los-losan [dibiarkan] saja bisa bubrah [rusak],” ucap Waluyo.

Sementara itu, pemilik hotel di kawasan Waduk Gajah Mungkur (WGM), Budi Hardono, menyatakan mendukung penuh program Pemkab Wonogiri untuk menekan kasus kekerasan seksual anak di Wonogiri.

Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Predator Seksual Seperti Guru Olahraga di Wonogiri

Sudah seharusnya semua pihak turut andil dalam melindungi anak dari kejahatan seksual, termasuk pelaku usaha penginapan.

Menurut pemilik Hotel Bukit Mulia itu, menjalankan usaha penginapan mestinya tak hanya mengedepankan profit dengan menerima semua tamu sebanyak-banyaknya.



Pengelola juga mesti selektif dan tegas menolak tamu anak di bawah umur. Budi mengaku sejak lama selektif menerima tamu.

Dia memerintahkan karyawan menolak tamu anak di bawah umur atau tamu yang datang bersama anak di bawah umur. Tugas itu dijalankan dengan baik.

Baca Juga: PEMBUNUHAN WONOGIRI : Predator Anak Nyatakan Banding

Budi juga menempelkan plakat berisi larangan membawa pasangan anak di bawah umur di semua pintu kamar hotelnya.

Larangan itu disertai informasi ancaman hukuman 15 tahun penjara bagi pelanggar aturan. Langkah itu untuk mencegah anak di bawah umur berbuat tak senonoh di kamar hotelnya.

“Tamu yang mau masuk hotel saya harus bisa menunjukkan KTP. Kami tidak menerima kartu identitas selain KTP. Kalau yang tak bisa menunjukkan KTP, meski orang dewasa, terlebih jika anak di bawah umur, kami tolak,” ujar Budi.

Seperti diberitakan sebelumnya, masih banyak anak di bawah umur mencoba masuk hotel di Kabupaten Wonogiri. Mereka diduga kuat akan bertindak asusila. Pengelola hotel menolak mereka.

Baca Juga: Ngeri! Kekerasan Anak di Wonogiri Meningkat Saat Pandemi, Didominasi Kejahatan Seksual

Data kasus hukum melibatkan anak di Kabupaten Wonogiri yang diperoleh Solopos.com, selama pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 kasus meningkat dibanding 2019.



Dari Januari-September 2020 kasus hukum yang melibatkan anak tercatat 26 kasus. Sebanyak 17 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual anak.

Delapan kasus lainnya adalah pencurian dan satu kasus kecelakaan lalu lintas. Anak sebagai korban sebanyak 12 orang, sedangkan sebagai pelaku 14 orang.

Baca Juga: Kepala Kejari Wonogiri: Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual Anak Akan Diperberat!

Sementara pada 2019 tercatat ada 19 kasus hukum yang melibatkan anak terdiri atas 11 kasus kekerasan seksual anak (persetubuhan dan sodomi), dua kasus penganiayaan, dua kasus pencurian, satu kasus penyalahguaan narkoba, dan tiga kasus kecelakaan lalu lintas.

Anak yang terlibat meliputi 14 laki-laki dan lima perempuan. Beberapa kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Wonogiri terjadi di hotel.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya