Soloraya
Rabu, 3 Mei 2023 - 09:33 WIB

Jabatan Bupati Berakhir 15 Desember 2023, Ini Rencana Juliyatmono Selanjutnya

Indah Septiyaning Wardani  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Masa jabatan Bupati Karanganyar, Juliyatmono akan berakhir pada 15 Desember mendatang.

Dua periode memimpin Bumi Intanpari (sebutan Kabupaten Karanganyar), Juliyatmono lantas ditugasi Partai Golkar untuk maju dalam pencalegan DPR.

Advertisement

Juliyatmono bakal nyaleg dari daerah pemilihan (Dapil) IV Jawa Tengah meliputi wilayah Sragen, Karanganyar dan Wonogiri. Yuli begitu akrab disapa, mengatakan akan mengikuti aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pencalegan tersebut.

Syarat apa saja yang ditetapkan KPU pastinya akan di penuhi. Salah satunya menyertakan surat pernyataan mundur sebagai Bupati Karanganyar.

Advertisement

Syarat apa saja yang ditetapkan KPU pastinya akan di penuhi. Salah satunya menyertakan surat pernyataan mundur sebagai Bupati Karanganyar.

“Surat pernyataan ini berlaku bagi siapapun pejabat daerah yang akan mencalonkan diri sebagai calon presiden, DPR, DPRD provinsi ataupun kabupaten kota,” kata Yuli kepada Solopos.com, Rabu (3/5/2023).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Partai Golkar Jawa Tengah ini mengaku menerima tugas dari partai berlambang pohon beringin tersebut untuk maju nyaleg DPR.

Advertisement

Saat ini seluruh parpol tengah sibuk menyiapkan kadernya untuk dicalonkan. Pendaftaran pencalonan anggota legislatif semua tingkatan mulai dibuka KPU tanggal 1-14 Mei mendatang.

Disinggung mengenai batas akhir surat pengunduran diri bagi pejabat daerah yang nyaleg diterima KPU maksimal 3 Oktober nanti, Yuli hanya menjawab jabatannya berakhir 15 Desember.

“Saya pribadi jabatan berakhir 15 Desember. Lalu pemilihan legislatif tanggal 14 Februari. Mekanisme seperti apa, itu urusan KPU dan tentu diikuti,” katanya.

Advertisement

Disinggung mengenai siapa saja kepala daerah di Jawa Tengah yang ditugasi Partai Golkar maju dalam pemilu 2024 nanti, Yuli enggan membeberkannya. Yang jelas saat ini kepala daerah yang diusung Partai Golkar seperti Bupati Kendal, Bupati Pekalongan masih aktif semuanya.

Diberitakan sebelumnya Bupati Karanganyar Juliyatmono yang bakal maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan paling lambat 3 Oktober mendatang.

Surat pernyataan pengunduran diri tersebut wajib disertakan dalam berkas dokumentasi pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Advertisement

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Triastuti Suryandari, mengatakan bagi pejabat daerah maupun kepala desa (kades), ASN dan TNI/Polri yang akan mencalonkan diri sebagai bacaleg diwajibkan untuk menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan.

Diakuinya persyaratan ini membutuhkan proses dan harus ditandatangani oleh pejabat berwenang. Dalam pendaftaran bacaleg, dia mengatakan yang dibutuhkan surat pernyataan pengunduran diri.

Sementara kelengkapan surat keputusan (SK) pengunduran diri, paling lambat diterima KPU tanggal 3 Oktober mendatang.

“Jadi saat penetapan DCT (daftar calon tetap), surat pengunduruan diri yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, harus sudah kita terima,” terangnya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, menjelaskan merujuk Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, bagi bacaleg yang memiliki pekerjaan seperti kepala daerah, ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN hingga Kades sesuai ketentuan itu diwajibkan mundur dari jabatannya.

Partai politik (Parpol) yang memiliki bacaleg tersebut harus menyampaikan SK pemberhentian yang dikeluarkan instansi atau pejabat berwenang.

“Kalau SK belum diterbitkan, maka parpol sementara menyampaikan surat pengunduran diri yang bersangkutan dengan ditandatangani instantinya. Nanti SK pemberhentian wajib disampaikan kepada KPU oleh parpol paling lama 3 Oktober 2023 atau sebelum DCT,” katanya.

Dia menuturkan, berkas bacaleg nantinya akan diunggah ke sistim informasi pencalonan (Silon) serta ke KPU. Setelah diterima, selanjutnya diteliti dan disesuaikan dengan yang diunggah oleh partai politik.

“Berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif