SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Juliyatmono saat diwawancarai wartawan di DPRD Karanganyar pada Selasa (23/5/2023). (Espos/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYARBupati Karanganyar, Juliyatmono menyebut masa jabatannya akan berakhir pada 4 November 2023.

Akhir masa jabatan bupati ini lebih cepat satu bulan dari surat keputusan (SK) pelantikannya berakhir pada 15 Desember 2023. Jabatan tersebut berakhir tepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Juliyatmono terdaftar sebagai bacaleg DPR dari Dapil IV Jawa Tengah meliputi Sragen, Karanganyar dan Wonogiri. Saat ini, Juliyatmono tengah memproses pengunduran diri sebagai bupati.

Saat berbincang dengan Solopos.com di rumah dinas Bupati pada Selasa (4/7/2023) petang, Juliyatmono menyampaikan pengunduran diri sebagai bupati telah diajukan tertanggal 13 Mei 2023. Proses pengunduran diri merupakan mekanisme normatif yang harus diajukan siapapun kepala daerah.

Bahkan terlepas mau menjadi caleg atau tidak. Sesuai aturan, setiap enam bulan menjelang akhir masa jabatan maka Bupati atau Walikota harus memberitahukan kepada DPRD setempat guna ditindaklanjuti.

“Jadi wajar-wajar saja, tidak perlu kaget atau apa karena ini tahapan aturan administratif,” jelasnya.

Meski diajukan sekarang, Juliyatmono mengatakan jabatannya baru berakhir 4 November nanti. Praktis, Yuli masih memiliki waktu empat bulan ke depan untuk menyelesaikan program kerjanya.

Termasuk konser Dewa 19 yang bakal digelar 16 September mendatang, Yuli masih ada memimpin Karanganyar.

“Jadi bukan kita ajukan surat penguduran diri hari ini, lalu besok sudah tidak menjabat. Konser Dewa kan 16 September nanti masih,” kata Yuli.

Ditegaskannya, surat permohonan pengunduran sebagai bupati prosedur normatif yang harus dilalui. Apalagi aturan KPU sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi atau Kabupaten, kepala daerah harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sesuai tahapan yang ditentukan.

Adapun tahapan perjalanan surat permohonan persetujuan mundur dari jabatan bupati hingga dikeluarkannya surat keputusan diri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) butuh waktu lama.

Setidaknya hingga diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023. Sebab substansi kepentingan surat pengunduran diri terkait pencalegan sehingga pertimbangan Mendagri mengacu pada aturan KPU.

“Jika saatnya nanti Mendagri sudah memutuskan surat pengunduran diri saya sebagai Bupati, maka saya pastikan selama saya menjabat Bupati dengan tuntas dan baik,” katanya.

Juliyatmono mendapat tugas dari DPP Partai Golkar untuk maju Caleg DPR, sehingga ada konsekuensi mengundurkan diri sesuai aturan KPU. Dengan begitu tahapan pengunduran mentaati aturan KPU sudah dilakukan dengan mengajukan surat permohonan pengunduran dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya