Soloraya
Senin, 1 April 2024 - 19:55 WIB

Jabatan Kades 8 Tahun Dinilai Berpotensi Tingkatkan Penyelewengan di Wonogiri

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Masa jabatan kepala desa atau kades yang direvisi dari enam tahun menjadi delapan tahun dikhawatirkan akan meningkatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa di Wonogiri. Perlu kontrol dan pengawasan dari berbagai pihak untuk meminimalkan penyelewengan wewenang kades.

Anggota Komisi I DPRD Wonogiri, Widiyatno, menilai perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun dari yang sebelumnya enam tahun, berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan. Hal itu bisa terjadi karena kades bisa jadi merasa memiliki kekuasaan lebih dibanding sebelumnya.

Advertisement

Apalagi jika hal itu tidak diimbangi dengan kontrol dan pengawasan dari berbagai pihak termasuk warga desa. Pria yang juga mantan kepala desa itu menyampaikan semakin lama masa jabatan, semakin tinggi pula risiko penyelewengannya.

Kades biasanya memiliki unsur kultural ketokohan di masyarakat yang terkadang bisa menimbulkan kontraproduktif dengan upaya demokratisasi di desa. Akibatnya, mereka bisa jemawa karena merasa memiliki kekuasaan yang lama.

Advertisement

Kades biasanya memiliki unsur kultural ketokohan di masyarakat yang terkadang bisa menimbulkan kontraproduktif dengan upaya demokratisasi di desa. Akibatnya, mereka bisa jemawa karena merasa memiliki kekuasaan yang lama.

”Maka saya sebagai anggota DPRD mengharapkan komitmen para kades untuk benar-benar menjunjung tinggi akuntabilitas dan integritasnya setelah masa jabatannya bertambah dua tahun. Jangan sampai hal ini merugikan warga desa,” kata Widiyatno saat dihubungi Solopos.com, Senin (1/4/2024)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Endang Darsono, menyatakan penambahan masa jabatan kades menjadi delapan tahun ini seharusnya justru bisa menekan potensi penyelewengan di tingkat desa.

Advertisement

”Logikanya, kalau sudah tahu, potensi penyalahgunaan kekuasaan kan semakin berkurang. Tetapi balik lagi, ini bergantung pada integritas masing-masing kades. Berapa pun lama masa jabatan, kalau niatnya memang mau menyalahgunakan kekuasaan ya tetap saja terjadi,” jelas dia.

Hal itu, menurut Endang, karena pada kenyataannya selama ini kepala dan perangkat desa sudah sering menerima sosialisasi guna peningkatan kapasitas soal tata kelola pemerintah desa. Tetapi, masih juga ada temuan penyelewengan anggaran di pemerintah desa di Wonogiri.

Dalam kelembagaan desa pun, sudah ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki fungsi kontrol bagi pemerintah desa. Warga desa di luar lembaga desa juga perlu berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Dengan begitu, meski masa jabatan kades sampai delapan tahun, tetap bisa termonitor.

Advertisement

“Di sisi lain, pemerintah desa harus transparan kepada warga desa. Warga desa berhak mendapatkan informasi soal tata kelola pemerintahan desa,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan data Inspektorat Wonogiri, pada 2022 hingga semester awal 2023, ada 236 temuan pelanggaran yang berkaitan dengan anggaran di desa. Pelanggaran itu antara lain disebabkan karena ketidakpatuhan terhadap peraturan, kelemahan sistem pengendalian, dan efisiensi.

Pentingnya Kontrol dan Pengawasan

Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Wonogiri, Mulyadi, menilai masa jabatan delapan tahun bagi kades ideal untuk menjalankan pemerintahan di desa. Namun, hal itu tetap harus dibarengi dengan kontrol dan pengawasan. Menurutnya, saat ini yang perlu dilakukan adalah keterlibatan semua pihak terkait untuk bersama menjadi penyeimbang dari pemerintah desa.

Advertisement

Pemerintah kabupaten, lanjutnya, juga harus lebih giat dalam melaksanakan program peningkatan kapasitas kades. Cara ini perlu dilakukan agar para kades benar-benar mengetahui apa yang harus dan tidak boleh mereka lakukan dalam menjalankan pemerintahan desa.

Peningkatan kapasitas BPD yang salah satu fungsinya yaitu pengawasan pun perlu dijalankan. “Dengan begitu, meski masa jabatan kades bertambah lama, tetap ada penyeimbang,” katanya.

Dia menambahkan pendamping desa biasanya akan mendampingi secara khusus kepada kades-kades yang baru saja terpilih. Pendampingan itu antara lain membimbing kades dalam menyusun rencana pembangunan yang sesuai dengan aturan.

“Selama ini dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah desa, pasti warga desa dilibatkan karena harus melalui musyawarah yang dihadiri tokoh masyarakat dan BPD. Mereka pasti sudah tahu. Kalau dengan upaya-upaya itu sudah dilakukan, tetapi tetap ada penyelewengan, ya itu memang sudah karakter kadesnya saja,” kata Mulyadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif