SOLOPOS.COM - Balapan liar Semarang di Jalur Lingkar Ambarawa (JLA). (Facebook.com-Jaloe Adji)

Solopos.com, KLATENSatlantas Polres Klaten pernah beberapa kali menertibkan arena balap liar di kawasan setempat dalam beberapa waktu terakhir. Ajang balap liar sering dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu kenyamanan sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Berbagai upaya dilakukan Satlantas Polres Klaten guna mencegah ajang balap liar. Selain mengedukasi masyarakat, utamanya kalangan pelajar dan kawula muda, polisi juga pernah mengambil tindakan tegas dengan menggerebek arena balap liar. Berikut arena balap liar di Klaten yang pernah dikosek polisi:

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

1. Simpang Tiga SGM Kemudo, Kecamatan Prambanan

Baca Juga: Di Klaten Ada Tim Patroli Subuh, Apa Tugasnya?

Satlantas Polres Klaten sempat mengepung guna membubarkan aksi balap liar di simpang tiga SGM Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Minggu (10/4/2022) pagi. Dari aksi itu, sebanyak 175 sepeda motor dibawa ke Mapolres Klaten dan para pengendaranya dikenai tilang.

Pembubaran aksi balap liar dilakukan setelah Polres menerima laporan warga ihwal kegiatan balap liar di sekitar SGM yang dikeluhkan warga sekitar maupun para pengendara yang melintas.

Pembubaran aksi balap liar dilakukan Tim Patroli Subuh yang dibentuk kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo. Selama Ramadan, tim itu saban hari patroli saat jam setelah Sahur yang rawan dengan kegiatan berpotensi mengganggu keamanan seperti balap liar, bentrok antarkelompok pemuda, hingga menyalakan mercon.

Baca Juga: Polisi Kepung Tempat Balap Liar di Prambanan Klaten, Hasilnya?

“Semua pengendara sepeda motor itu kami berikan penindakan tilang. Bagi yang kendaraannya disita dan berniat mengambil sepeda motor, selain wajib membayar denda tilang, pemilik kendaraan juga diwajibkan melengkapi kendaraannya dengan perlengkapan sesuai standar,” jelas Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, Minggu (10/4/2022).

2. Jalan Klaten Selatan-Ngawen

Satlantas Polres Klaten pernah menjalin kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Jateng memasang satu unit pita kejut alias rumble strips di jalan provinsi di ruas Jalan Karanglo (Klaten Selatan)-Ngawen, yakni di Desa Manjung, Kecamatan Ngawen, Kamis (18/11/2021). Pemasangan rumble strips guna menyikapi laporan maraknya aksi balap liar di kawasan tersebut, terutama saat malam hingga dini hari.

Baca Juga: Ini Alasan Satlantas Polres Klaten Sita 105 Sepeda Motor di Rawa Jombor

Sebelum memasang rumble strips, Satlantas Polres Klaten memperoleh laporan dari warga yang mengaku resah dengan aksi balap liar di jalan provinsi di Jalan Karanglo-Ngawen, dalam beberapa waktu terakhir. Aksi balap liar biasanya dilakukan anak-anak muda saat malam hari hingga dini hari, yakni pukul 23.00 WIB-03.30 WIB.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait [DPU Jateng] untuk memasang pita kejut di bagian tengah [jalur Karanglo-Ngawen]. Panjang jalur tersebut sekitar 1,5 kilometer. Dengan pita kejut ini, diharapkan dapat mencegah pengendara kendaraan dengan kecepatan tinggi,” kata Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (18/11/2021).

3. Karangturi, Kecamatan Gantiwarno

Baca Juga: Bonceng Motor, Emak-Emak Manisrenggo Klaten Tewas di Jl. Solo-Jogja

Di tahun 2020, tim gabungan dari Polsek dan Koramil Gantiwarno, Klaten, pernah membubarkan kerumunan massa pemuda yang menggelar aksi balap liar. Pembubaran balap liar berlangsung, Sabtu (11/4/2020) dini hari.

Aksi itu dilakukan di Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno. Waktu itu, Kapolsek Gantiwarno, AKP Kanang Asiyanto, mengatakan pembubaran aktivitas balap liar itu bagian dari kegiatan rutin.

Aksi sekelompok pemuda itu dilaporkan warga setempat yang merasa terganggu. Mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu, tim gabungan lantas mendatangi lokasi aksi balap liar di Gantiwarno, Klaten, tersebut. Polisi datang dengan mobil patroli yang lampu rotatornya dinyalakan.

Baca Juga: Ada 189 Kecelakaan di Klaten dalam Sebulan, Ini 2 Penyebab Utamanya

“Melihat lampu rotator mereka pada berlarian,” kata Kapolsek saat dihubungi Solopos.com, Minggu (12/4/2020).

Kebut-Kebutan

Selain tiga lokasi yang pernah dijadikan arena balap liar, Satlantas Polres Klaten pernah memberikan surat tilang kepada pengendara sepeda motor yang kebut-kebutan di di Jl. Veteran Klaten, tepatnya di dekat PMI Klaten pada Juli 2021 lalu.

Aksi dua pemuda yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan mendadak viral di media sosial (medsos), Rabu (14/7/2021) sore. Polisi langsung gerak cepat dengan memburu para pelaku. Sebanyak tiga pemuda yang terlibat dalam aksi itu diberi surat tilang oleh polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya