Soloraya
Rabu, 9 September 2020 - 17:16 WIB

Jadi Bandar Sabu-Sabu, Sopir Truk LPG Asal Solo Diciduk Seusai Nyabu di Vila Tawangmangu

Sri Sumi Handayani  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, (kiri), didampingi Wakil Bupati Karanganyar sekaligus Ketua P4GN Kabupaten Karanganyar, Rober Christanto, (kanan depan), menunjukkan barang bukti kasus narkoba melibatkan sopir truk gas LPG di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Rabu (9/9/2020). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR – Seorang sopir truk LPG yang merupakan bandar sabu-sabu berinisial BH alias At ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar. Dia ditangkap seusai mengonsumsi sabu-sabu bersama seorang wanita di salah satu penginapan di Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar.

Polisi menyita 15 paket sabu-sabu siap diedarkan dari tangan At seberat 9,27 gram. Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menyampaikan penangkapan At di Jl Lawu dilakukan pada Jumat (24/7/2020).

Advertisement

Anggota Satnarkoba Polres Karanganyar mendapat informasi At sering bertransaksi dan mengonsumsi sabu-sabu di Karanganyar. Anggota menindaklanjuti informasi tersebut, tetapi terlambat.

“Sampai vila di Tawangmangu itu sudah tidak ada. Kami terlambat. Dia dan temannya sudah bubar,” kata Kapolres saat menggelar pers rilis di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Rabu (9/9/2020).

Advertisement

“Sampai vila di Tawangmangu itu sudah tidak ada. Kami terlambat. Dia dan temannya sudah bubar,” kata Kapolres saat menggelar pers rilis di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Rabu (9/9/2020).

2 Pasien Covid-19 Karanganyar Terindikasi Happy Hypoxia

Polisi kemudian mendapat informasi mobil yang sering dikendarai pelaku, yaitu Suzuki Baleno pelat nomor AD 7352 MA. Mobil itu melintas di Jalan Lawu Kecamatan Karangpandan. Mobil tersebut berhasil dipepet dan dihentikan di Jl Lawu depan Gedung Wanita Kabupaten Karanganyar pukul 22.00 WIB.

Advertisement

Rumah Digeledah

Polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di Kecamatan Pasarkliwon, Kota Solo dan rumah kontrakan di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Sehari-hari, At bekerja sebagai sopir truk pengangkut tabung gas LPG.

Polisi menemukan 14 paket sabu-sabu dan timbangan digital di rumah kontrakan. Sebanyak 14 paket sabu-sabu seberat 8,27 gram itu siap diedarkan. Harga satu gram sabu-sabu Rp1,1 juta.

“Jadi itu disimpan di berbagai tempat. Tidak dikumpulkan di satu tempat. Temuan barang yang di rumah kontrakan itu sudah dibuat paket. Sudah siap diedarkan. Ada yang satu kemasan isi satu klip, dua klip, tiga klip, empat klip. Kami kembangkan tetapi jaringan tertutup,” ujar dia.

Advertisement

2 Pegawai Jasa Marga Nyabu Saat Patroli di Tol Soker, Eh Ketangkep!

At diduga menikmati sabu-sabu di salah satu vila di Tawangmangu itu bersama teman perempuannya. Polisi menjadikan perempuan itu sebagai saksi.

“Teman perempuan itu tidak terkait. Dia hanya sebagai saksi saat menikmati [sabu-sabu] di sana. Saat penangkapan itu dia [tersangka At] sendiri,” tutur dia.

Advertisement

At mengaku sudah empat tahun ini menikmati sabu-sabu. Tetapi dia menjual sabu-sabu sejak setahun terakhir. Pembelinya rata-rata dari wilayah Soloraya. Dia menjual kepada teman-temannya.

“Saya pakai karena badan enak dan semangat. Saya pakai setelah bekerja, malam hari. Saya beli dari teman. Sekali beli itu kadang satu gram, kadang lima gram,” ungkap dia saat ditanyai Kapolres.

Pemkot Solo Galau Kekurangan Pegawai

Pelaku dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35/ 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres menyebut Tawangmangu menjadi salah satu wilayah rawan penyalahgunaan narkotika. Salah satu faktor adalah udara di Tawangmangu sejuk.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif