Soloraya
Kamis, 30 Agustus 2018 - 07:15 WIB

Jadi Calo, 2 PNS Puskesmas Masaran Sragen Terancam Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Puskesmas Masaran, Sragen, terancam diberhentikan sementara dan gajinya dipangkas 50% karena menjadi calo <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180828/491/936478/4-calo-cpns-sragen-ditahan-2-di-antaranya-pns" title="4 Calo CPNS Sragen Ditahan, 2 di Antaranya PNS">perekrutan calon pegawai negeri sipil</a> (CPNS).</p><p>Dua PNS tersebut sudah ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen sejak Selasa (28/8/2018) lalu bersama dua orang lainnya yang berkomplot menipu dengan modus calo penerimaan CPNS.</p><p>Dua PNS Puskesmas Masaran tersebut yaitu Heru Budi Susanto, 52, asal Dukuh Nglarangan RT 065/RW 001, Desa/Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar; dan Heri Kustopo, 44, seorang PNS asal Dukuh Kradan RT 003/RW 008, Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, Klaten.</p><p>Kasatreskrim Polres Sragen AKP Yuli Munasoni mewakili Kapolres Sragen mengatakan dua anggota komplotan lainnya yakni Mustofa, 61, pensiunan PNS, asal Dukuh Karanganom RT 007, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen; dan Suyadi, 51, warga dukuh Ngamban RT 005, Desa Gawan, Tanon, Sragen.</p><p>Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen Hargiyanto membenarkan Heru Budi Susanto dan Heri Kustopo merupakan PNS di Puskesmas Masaran, Sragen. Hargiyanto yang saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Rabu (29/8/2018), tengah berada di Solo, menyampaikan DKK sudah menerima salinan surat penahanan dari <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180124/491/887901/penipuan-sragen-giliran-warga-sidoharjo-dan-ngrampal-lapor-jadi-korban-calo-cpns" title="PENIPUAN SRAGEN : Giliran Warga Sidoharjo dan Ngrampal Lapor Jadi Korban Calo CPNS">Polres Sragen</a> terhadap kedua PNS tersebut.</p><p>&ldquo;Kami menyiapkan berkas kedua pegawai itu untuk diproses ke BKPP [Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan). Hari ini [kemarin], berkasnya kami kirim ke BKPP. Proses selanjutnya menjadi wewenang BKPP,&rdquo; ujarnya.</p><p>Kepala BKPP Sragen, Sarwaka, menyampaikan PNS yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sampai proses hukum selesai (inkracht) nanti akan diberhentikan sementara dan penghasilannya dipangkas 50%. Setelah nanti ada putusan hukum tetap atau inkracht sampai selesai menjalani hukuman, kata dia, yang bersangkutan tidak menerima penghasilan.</p><p>&ldquo;Setelah selesai menjalani hukuman nanti, tim pemeriksa tingkat kabupaten akan melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin <a href="http://news.solopos.com/read/20180624/496/924014/siapkan-berkas-juli-penerimaan-cpns-2018" title="Siapkan Berkas! Juli Penerimaan CPNS 2018">PNS</a>. Hasilnya akan diusulkan kepada pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati,&rdquo; jelasnya.</p><p>Sarwaka menyampaikan untuk prosesnya BKPP masih menunggu berkas dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni DKK. Dia menyatakan proses kepegawaian itu segera diproses BKPP setelah menerima berkas surat dari DKK.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif