SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati memberi selamat kepada para bidan desa yang menerima SK CPNS di Pendapa Sumonegaran Rumdin Bupati Sragen, Selasa (30/5/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Para CPNS bidan desa menandatangani surat pernyataan.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 134 bidan desa di Sragen yang telah diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib membuka pelayanan selama 24 jam, mblabak atau tinggal di desa sesuai tugasnya, dan dilarang mengajukan pindah tugas minimal lima tahun.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Bagi bidan desa yang melanggar ketentuan itu akan dituntut oleh Bupati Sragen dan pengangkatan sebagai PNS akan ditunda.

Ketentuan itu tertuang dalam surat pernyataan bermeterai Rp6.000 yang ditandatangani seratusan bidan desa seusai menerima Surat Keputusan (SK) CPNS di Pendapa Sumonegaran Rumdah Dinas Bupati (Rumdin) Sragen, Selasa (30/5/2017). (baca: Bupati Sragen Serahkan SK CPNS untuk 134 Bidan Desa)

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyatakan surat pernyataan itu hanya ada di Kabupaten Sragen dan tidak ditemukan di daerah lain. Pernyataan itu, kata Yuni, sebagai bentuk tanggung jawab untuk menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi/balita (AKB) pada 2017.

“Surat pernyataan itu harus dilaksanakan. Ada dua poin yang harus diperhatian para bidan desa. Bidan desa bersedia menempati poliklinik desa, membuka pelayanan selama 24 jam, dan harus berdomisili di desa tempatnya bekerja. Kemudian bidan desa harus bersedia tidak mengajukan pindah tugas selama lima tahun dengan alasan apa pun. Konsekuensi bila tidak melaksanakan itu akan saya gugat atau pengangkatan PNS ditunda,” ujar Yuni.

Yuni sengaja mengambil kebijakan itu karena AKI di Sragen menjadi masalah serius. Dia menginginkan agar penanganan untuk menekan AKI harus ditata bareng.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen, Sarwaka, mengatakan SK CPNS yang diterima para bidan desa itu terhitung mulai 1 April 2017.

Hal itu didasarkan pada SK Bupati Sragen No. 813/1040-027/2017 tentang Pengangkatan CPNS Daerah Kabupaten Sragen. “Para bidan itu sebelumnya berstatus pegawai tidak tetap (PTT),” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya