SOLOPOS.COM - Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas (kiri) seusai menjadi khatib Salat Iduladha di halaman GOR Gelarsena, Klaten, Rabu (28/6/2023) pagi. (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, menjadi khatib Salat Iduladha di halaman GOR Gelarsena, Klaten, Rabu (28/6/2023) pagi. Salat Id diikuti 4.000-5.000 orang.

Dalam kesempatan wawancara dengan wartawan seusai Salat Id, Busyro sempat mengomentari soal kasus pungutan liar (pungli) hingga pemotongan perjalanan dinas yang dilakukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan menjadi sorotan. Ia juga mengkritik pedas soal kondisi KPK saat ini.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Busyro mengaku sedih dan meradang atas kasus yang terjadi di lembaga antikorupsi tersebut. “Sangat meradang, sedih, merana tetapi tetap optimistis,” kata Busyro.

Busyro Muqoddas yang menjadi khatib pada Salat Id warga Muhammadiyah Klaten itu pun mengungkapkan alasannya meradang dan sedih. “Karena KPK itu lembaga negara, anak kandung gerakan reformasi 98 yang dipelopori mahasiswa, dosen, dan masyarakat sipil. Kemudian muncul tiga lembaga anak gerakan reformasi yakni KPK, Komisi Yudisial, ketika Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Busyro mengatakan KPK sebagai lembaga negara berdasarkan UU tentang  Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya merupakan lembaga yang independen. “Bukan di bawah Presiden karena Presiden di bawah partai, dipengaruhi oleh elite bisnis. Maka KPK masa lalu yang saya sebut KPK ori [orisinal]. Sekarang KPK KW berapa saya tidak tahu,” kata Busyro.

Busyro menjelaskan KPK yang dia nilai sebagai KPK orisinil adalah KPK  yang berhasil membongkar korupsi yang sangat sistemik. Namun, dia menilai KPK saat ini lumpuh setelah keluar UU No 19 tahun 2019.

Perusakan KPK

“KPK yang sekarang ini setelah UU yang baru, bukan dilemahkan, tetapi lumpuh. Kalau ada permainan di kalangan sampai petugas Lapas KPK dan ada istri tahanan yang dilecehkan seksual, itu cermin semata-mata akibat KPK yang dirusak secara moral dan perusaknya adalah pemerintah bersama DPR,” kata Busyro.

Bukti perusakan KPK yakni dengan keluarnya UU No 19/2019. Kemudian dikeluarkannya 75 pegawai KPK dengan dalih tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

“Padahal tes itu isinya main-mainan saja, sangat melecehkan Pancasila. Kemudian pegawai KPK diwajibkan menjadi pegawai negeri berarti di bawah Presiden. Kemudian banyak kasus yang ditutup tidak dikembangkan, kasus Meikarta, reklamasi, BLBI, e-KTP, dan banyak yang lain-lain,” kata Busyro.

Busyro mengatakan sangat sulit berharap ke pemerintah terkait kondisi KPK yang saat ini menjadi sorotan. Dia menilai harapan saat ini ada di masyarakat sipil. “Kampus jangan tinggal diam. Walaupun sekarang sedang ada pemadaman nasional terhadap kampus-kampus negeri maupun swasta,” kata dia.

Kemudian, lanjut Busyro, para aktivis, tokoh ormas, serta tokoh agama juga ia harapkan tak tinggal diam. “Jangan terlalu menjaga harmoni dengan pemerintah. Harmoni bagus tetapi kalau keterlaluan menjadi tidak bagus,” kata dia.

Ia mengatakan para aktivis dan tokoh-tokoh itu harus bersikap kritis, etis, dan konstruktif. Masyarakat sipil perlu semakin solid untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat dengan cara memberikan kritik yang terang-terangan dan beradab kepada negara.

Usut Tuntas Pungli di KPK

Terkait kasus pungli serta korupsi yang dilakukan pegawai KPK, Busyro mengatakan seharusnya diusut tuntas. Busyro mengatakan kondisi KPK saat ini mesti dikembalikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena puncak dari penyebab semua itu menurut Busyro adalah Presiden Jokowi.

Busyro tak sependapat KPK dibubarkan terlebih dahulu. Dia mengatakan saat ini masih banyak pegawai yang bekerja secara profesional. “Di dalam KPK masih banyak banget pegawai yang jujur, terlatih kesederhanaannya, kerja keras, profesional. Kami mengenali semuanya itu. Jadi kalau mau dibubarkan rasa-rasanya yang rugi bangsa ini. Karena masih banyak orang baik,” kata dia.

Busyro menilai yang bisa dilakukan yakni Presiden menghentikan pimpinan KPK saat ini dengan membuat Peraturan Presiden kemudian dibentuk pelaksana tugas dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat sipil. “Kalau diserahkan ke Presiden pasti diulang hal yang sama,” kata dia.

Seperti diberitakan, KPK mencopot satu pegawai di unit kerja administrasi atas dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai lembaga antikorupsi itu.

Kasus lain di tubuh KPK yakni dugaan pungutan liar oleh pegawai di lembaga antirasuah itu kepada para tahanan dengan nominal lebih dari Rp4 miliar. KPK memastikan mencopot seluruh pegawai yang terlibat dalam pungli terhadap tersangka korupsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya