Soloraya
Kamis, 14 Mei 2020 - 17:13 WIB

Jadi Kurir Narkoba, Inul Diciduk Aparat Polres Klaten

Ponco Suseno  /  Cahyadi Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatnarkoba, AKP Mulyanto (paling kiri) saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Klaten, Kamis (14/5/2020). (Espos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Seorang ibu beranak tiga, Jumini alias Inul, 38, ditangkap aparat Polres Klaten lantaran diduga menjadi kurir narkoba. Sebelumnya, Inul pernah dipenjara untuk kasus yang sama selama empat tahun di LP Kelas IIB Klaten.

Data yang dihimpun Solopos.com, Inul, warga Jarum, Kecamatan Bayat, ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Penangkapan Inul oleh Satnarkoba Polres Klaten bermula dari ditangkapnya Ari Nugroho alias Hombing, 21, warga Pasungan, Ceper, Minggu (10/5/2020) pukul 15.00 WIB.

Advertisement

Hombing merupakan seorang kurir narkoba yang baru saja mengambil sejumlah paket narkoba jenis sabu-sabu milik Tuwing. Atas perannya itu, Hombing memperoleh upah Rp1 juta. Sedangkan, Tuwing saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, Hombing menyuruh Inul untuk “memecah” paket sabu-sabu menjadi 12 paket sabu-sabu. Masing-masing paket berukuran 0,18 gram hingga 1,52 gram. Total sabu-sabu mencapai 5,78 gram. Atas perannya itu, Inul dipersilakan mengambil sabu-sabu sesuai kebutuhannya.

Advertisement

Selanjutnya, Hombing menyuruh Inul untuk “memecah” paket sabu-sabu menjadi 12 paket sabu-sabu. Masing-masing paket berukuran 0,18 gram hingga 1,52 gram. Total sabu-sabu mencapai 5,78 gram. Atas perannya itu, Inul dipersilakan mengambil sabu-sabu sesuai kebutuhannya.

Ciamik! Video Call di Line Bisa Tampung 200 Orang

Namun, tak sempat menikmati barang haram itu, Inul sudah ditangkap polisi di Ketandan, Klaten Utara, Senin (11/5/2020). Atas perbuatannya itu, Inul dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement

Sebelum menangkap Inul, Sat Narkoba Polres Klaten juga menangkap seorang remaja, yakni YYT, 17, warga Karangwungu, Karangdowo, Minggu (3/5/2020). YYT ditangkap di Karangtalun, Karangdowo. YYT mempelopori urunan uang membeli sabu-sabu.

YYT mengajak temannya, Sadam Abriyanta, 23, warga Kaligawe, Pedan dan Wisnu Restu Prabowo alias Tisu, 27, warga Kupang, Karangdowo.

Polisi: Bocah yang Hajar Temannya di Semarang Cuma Guyonan

Advertisement

“Salah satu tersangka yang ditangkap di Karangdowo itu memang masih di bawah umur. Dia mau menggunakan paket narkoba bersama teman-temannya [tersangka juga berperan sebagai perantara]. Barang bukti yang disita dari kelompok ini, yakni sabu-sabu seberat 0,40 gram,” kata Kasatnarkoba, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo.

Salah seorang teman YYT, yakni Wisnu Restu Prabowo, mengaku pembelian narkoba jenis sabu-sabu secara urunan itu dipelopori YYT.

“Pembelian dilakukan secara online. Harga satu gram biasanya Rp500.000. Yang ambil barang itu, ya YYT. Dia yang membeli barang juga,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif