Soloraya
Senin, 13 Desember 2021 - 19:46 WIB

Jadi Pengurus Parpol, Pegawai Kontrak Sekretariat DPRD Solo Tak Dipecat

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai atau karyawan. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, SOLO — Seorang pegawai kontrak di Sekretariat DPRD Solo berinisial FM yang merangkap jadi pengurus partai politik dan pergi ke Papua sebelum ada izin resmi dari atasannya tak dikenai sanksi pemecatan.

Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, saat dihubungi Solopos.com, Senin (13/12/2021), mengatakan tindak lanjut atas tindakan indisipliner FM merupakan ranah Sekretariat DPRD Solo. Pemanggilan terhadap FM sudah dilakukan.

Advertisement

“Jadi terkait TKPK itu kan ranahnya di Sekretarat DPRD. Pak Plt Sekretaris DPRD sudah memanggil yang bersangkutan, dan yang bersangkutan sudah mengaku salah. Kemudian ada sanksi yang dikeluarkan yang harus dijalankan,” ujarnya.

FM, menurut Budi, sudah menerima surat peringatan tertulis dari atasannya. Hal itu merujuk kepada klausul kontrak kerja terkait sanksi atas pelanggaran disiplin kerja. “Jadi pasti ada sanksi peringatan maupun peringatan tertulis,” terangnya.

Advertisement

FM, menurut Budi, sudah menerima surat peringatan tertulis dari atasannya. Hal itu merujuk kepada klausul kontrak kerja terkait sanksi atas pelanggaran disiplin kerja. “Jadi pasti ada sanksi peringatan maupun peringatan tertulis,” terangnya.

Baca Juga: Benar Jadi Pengurus Parpol, Pegawai Kontrak DPRD Solo Kena Sanksi?

Ditanya apakah pegawai kontrak Sekretariat DPRD Solo bakal dipecat dari statusnya sebagai pegawai kontrak, Budi mengatakan tidak sampai ke situ. Sanksi terhadap pelanggaran kedisiplinan pegawai merujuk kategori pelanggarannya.

Advertisement

Telanjur Menggelinding Liar

Sedangkan mengenai rangkap jabatan FM sebagai pegawai kontrak Sekretariat DPRD Solo dan pengurus parpol, Budi juga menyatakan tidak perlu sampai ke situ. Selain sudah adanya tindak lanjut dari Sekretariat DPRD Solo, bawha Perwali Solo No 30A/2017 tak mengatur terkait TKPK yang aktif di partai politik.

“Di Perwali No 30 A/2017 tidak mengatur kaitannya dengan TKPK itu dari parpol atau dari apa pun, tidak mengatur. Yang jelas warga negara Indonesia ber-KTP Solo,” kata politikus yang menjabat Wakil Sekretaris DPC PDIP Solo tersebut.

Baca Juga: Walah! Beredar Kabar Pegawai Sekretariat DPRD Solo Jadi Pengurus Parpol

Advertisement

Sementara Anggota Komisi I DPRD Solo, Didik Hermawan, menilai persoalan FM harus diselesaikan secara tuntas. Sebab persoalan tersebut terlanjur menggelinding liar, serta menjadi perhatian masyarakat luas di Soloraya.

“Kami mengusulkan kepada Ketua Komisi memanggil Sekretaris DPRD. Karena isunya sudah kencang banget. Sehingga kita harus tahu kejadian sesungguhnya seperti apa. Kita ingin ada info dari dalam, utamanya Sekretaris DPRD,” paparnya.

Didik mengaku tahu FM aktif di parpol mana. Ia mengaku lebih fokus kepada tindakan FM yang disebut pergi ke Papua selama tujuh hari tanpa izin atasan, serta buku absensi manual ternyata ada tanda tangannya meski FM berada di Papua.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif