Soloraya
Kamis, 7 Februari 2019 - 20:15 WIB

Jadi Tersangka Penimbun BBM di Sukoharjo, Warga Solo Terancam Denda Rp60 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo menetapkan Agus Tenang, 37, warga RT 005/RW 003 Kelurahan Jagalan, Jebres, Solo, sebagai tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Dukuh Kragilan RT 001/RW 006, Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan 12.000 liter solar yang tadinya hendak dijual Kemalang, Klaten. Agus dijerat UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Advertisement

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan masih mengembangkan penyidikan terkait sindikat penjualan BBM bersubsidi tersebut. Modusnya tersangka menyuruh sejumlah orang membeli solar ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dari mereka kemudian tersangka mengepul solar tersebut menggunakan truk yang sudah dimodifikasi. Hasil pembelian dari SPBU lantas dikumpulkan dan selanjutnya ditawarkan ke pelaku industri.

Advertisement

Dari mereka kemudian tersangka mengepul solar tersebut menggunakan truk yang sudah dimodifikasi. Hasil pembelian dari SPBU lantas dikumpulkan dan selanjutnya ditawarkan ke pelaku industri.

“Sekarang kami masih kembangkan industri mana saja yang membeli BBM itu. Karena pembelian BBM untuk industri itu sudah ada aturan sendiri,” kata Kapolres saat jumpa pers kepada wartawan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (7/2/2019).

Penggerebekan

Advertisement

Aktivitas mencurigakan tersebut berupa pemindahan BBM. Setelah itu, petugas dengan disaksikan kepala desa setempat melakukan penggerebekan.

Petugas mendapati enam truk yang semuanya telah dimodifikasi agar bisa mengangkut BBM. Petugas juga mendapati 12.000 liter solar yang ditempatkan dalam empat truk tangki di lokasi.

Petugas juga menangkap tujuh orang yang ada di lokasi termasuk Agus Tenang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Agus Tenang mengaku baru satu pekan beroperasi di Sukoharjo dengan menyewa gudang di Kedungwinong tersebut.

Advertisement

Agus mengaku sebelumnya pernah beroperasi di Solo namun berhenti karena harganya tidak sesuai harapan. Agus bekerja sendiri tanpa bantuan orang lain.

“Truk boks saya modifikasi sendiri di bengkel agar bisa digunakan untuk menampung BBM. Rencananya BBM di gudang mau saya tawarkan ke proyek galian C di Kemalang, Klaten. Tapi belum sempat karena sudah digerebek polisi,” katanya.

Agus menuturkan telah menjalankan bisnis penjualan BBM sejak setahun lalu. Biasanya solar tersebut dia jual ke industri-industri di wilayah Soloraya. Agus menjual solar dengan harga Rp5.700 per liter.

Advertisement

Dia mendapat keuntungan Rp400 per liter karena membeli solar dari pengepul Rp5.300 per liter.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif