Soloraya
Selasa, 23 Februari 2021 - 22:00 WIB

Jadi Tersangka Perusakan dan Penganiayaan, Anggota Peradi Solo Ini Dikawal 30-An Pengacara

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengurus Peradi DPC Solo periode 2021-2026. (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Solo, Zainal Mustofa, yang menjadi tersangka kasus perusakan bangunan dan penganiayaan di Gilingan, Banjarsari, bakal dikawal 30 pengacara.

Hal itu diungkapkan Ketua Peradi Solo, Zainal Abidin, saat wawancara dengan wartawan, Selasa (23/2/2021). Zainal menyebut anggota Peradi solid membantu persoalan hukum Zainal Mustofa yang juga anggota Peradi.

Advertisement

Dalam pemeriksaan, 30-an advokat turut hadir mendampingi. Menurutnya, Peradi memperoleh surat tembusan dari Polresta Solo terkait penetapan tersangka Zainal Mustofa.

Baca Juga: Pelantikan Gibran-Teguh Tak Jadi Di Balai Kota Solo, Ini Alasannya

Advertisement

Baca Juga: Pelantikan Gibran-Teguh Tak Jadi Di Balai Kota Solo, Ini Alasannya

Terkait tudingan bahwa Peradi Solo mendapat bocoran berkas acara pemeriksaan atau BAP kepolisian dalam perkara dugaan perusakan dan penganiayaan oleh anggota bernama Zainal Mustofa, Zainal Abidin mengatakan itu tidak benar.

Menurut Zainal Abidin, keterangan dari saksi korban dan pelapor juga ditanyakan kepada kliennya. Ia memastikan tidak ada kebocoran BAP karena BAP bersifat rahasia.

Advertisement

Baca Juga: Usung Tagline Wartawan Solo Wani Divaksin Covid-19, Nyatanya Takut Jarum Suntik

Tidak Ditahan

Sementara itu, meskipun berstatus tersangka, anggota Peradi Solo, Zainal Mustofa, tidak ditahan di Mapolresta. Tim kuasa hukum Zainal Mustofa langsung membuat surat permohonan supaya tidak ada penahanan seusai penetapan tersangka.

“Bukan penangguhan penahanan tapi permohonan untuk tidak ditahan. Ini dikabulkan kepolisian dengan pertimbangan klien kami tidak akan melarikan diri, siap hadir memberi keterangan dan tidak menghilangkan barang bukti,” paparnya.

Advertisement

Ia mengatakan kliennya menghargai proses hukum yang berlaku. Namun, ia berharap kepolisian menyikapi persoalan ini secara bijak. Ia segera berkoordinasi dengan tim bersama kliennya untuk melaporkan balik korban dengan dugaan keterangan palsu.

Baca Juga: Ular Piton Bermunculan Di Mojosongo Solo 2 Hari Terakhir, Ada Apa Ya?

Sebelumnya, pelapor kasus perusakan bangunan dan penganiayaan itu yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, Asri Purwanti, membantah ada keterangan palsu dari korban. Ia justru mempertanyakan dari mana terlapor mengetahui isi BAP karena BAP hanya diketahui penyidik dan pemberi keterangan.

Advertisement

Korban Trauma

“Tentunya saya tidak akan diam saja jika benar isi BAP saksi korban bocor. BAP itu rahasia. Keterangan dari kami sudah benar termasuk dengan bukti-bukti,” paparnya.

Ia mengapresiasi langkah penyidik Polresta Solo yang mengusut kasus ini hingga ada penetapan para tersangka. “Perkara itu kami laporkan ke Polresta dalam perkara perusakan dan penganiayaan yang dilakukan seorang pengacara dengan beberapa temannya. Itu suatu perbuatan yang tidak dibenarkan dalam hukum di Indonesia,” jelas Asri.

Baca Juga: PPKM Mikro Solo Diperpanjang Sampai 8 Maret, Ada Perubahan Aturan?

Asri mengatakan aksi perusakan dan penganiayaan itu menimbulkan trauma bagi para korban. Saat itu banyak yang korban yang dilarikan ke rumah sakit.

Sebagai informasi kasus dugaan perusakan bangunan dan penganiayaan ini terjadi pada 2019 lalu di Jl Setia Budi, Banjarsari, Solo. Persoalan dipicu kepemilikan tanah. Tersangka bersama rekannya mendatangi bangunan itu dan diduga menganiaya para korban serta merusak bangunan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif