SOLOPOS.COM - Auditor BPK mengaudit bangunan Pasar Jeblog, di Desa Jeblog, Kecamatan Karanganom, Klaten, Rabu (21/2/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Lurah Pasar Jeblog Klaten beralasan kasus pungutan liar yang menjerat dirinya karena ada orang yang iri.

Solopos.com, KLATEN — Polisi menetapkan Lurah Pasar Jeblog, Karanganom, Klaten, Sugino, sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang. Namun, Sugino justru menuding ada pihak di luar pasar yang tidak menyukai pembangunan pasar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pungutan itu sebagai pengganti kunci kios agar pedagang bisa menempati pasar yang baru rampung direhab itu. Menurut Sugino, masalah dugaan pungutan saat menempati kios adalah ulah orang di luar Pasar Jeblog yang tak suka dengan pembangunan pasar. Oknum itu merasa iri dengan penataan yang dilakukannya.

Menurut Sugino, ia dan para pedagang merasa nyaman berada di lingkungan pasar yang baru. “Masalah ini sekarang ditangani kepolisian. Padahal, saya sudah membikin pedagang nyaman. Pedagang bisa menempati tempat yang layak.”

Ia menjelaskan kesepakatan iuran itu memang baru disampaikan kepada beberapa pedagang, belum seluruhnya. Disdagkop UMKM juga memerintahkan agar uang itu dikembalikan. Namun, sebelum sempat dikembalikan, dana yang terkumpul disita Polres Klaten sebagai barang bukti.

“Ada Rp68 juta yang terkumpul. Iuran itu dilakukan karena memang tidak ada alokasi anggaran dari dinas. Harapan saya kasus bisa dihentikan karena saya juga punya tanggung jawab ke dinas,” harap Sugino.

Sebelumnya, pedagang Pasar Jeblog mengeluhkan pungutan sebesar Rp3 juta untuk menempati kios. Padahal, menurut kesepakatan sebelum pasar direhab, pedagang bisa kembali menempati kios secara cuma-cuma alias gratis.

Sugino membenarkan ada penarikan uang hingga Rp3 juta kepada pedagang pemilik kios. Namun, Sugino menyebut penarikan uang itu adalah iuran yang sedianya dipakai untuk tasyakuran, peresmian pasar, pengadaan mebeler kantor pasar, hingga penerangan kios.

Sugino menuturkan iuran itu bersifat sukarela dan nominalnya variatif. Setiap pedagang ada yang membayar iuran Rp1,5 juta, Rp2 juta, hingga Rp3 juta. Iuran itu hanya bagi pedagang pemilik kios bukan pedagang los.

“Satu hal yang sangat penting di sini adalah iuran itu sebetulnya untuk pelaksanaan kegiatan seperti peresmian dan pengadaan meleber dan lainnya. Dinas [Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM] tidak mengalokasikan anggaran untuk itu,” kata dia saat ditemui wartawan di kantor Pasar Cokro, Kecamatan Tulung, Kamis (22/2/2018).

Tak hanya itu, dana hasil iuran juga dipakai untuk pengadaan taman sebagaimana diinstruksikan Pemerintah Kabupaten Klaten. Selain itu, dana dialokasikan untuk pengadaan tambahan penerangan lampu di dalam kios.

“Ada juga yang menghendaki ada hiburan saat peresmian. Hal-hal seperti ini lantas kami ambil kebijakan seperti itu [memungut iuran]. Tanggal peresmian juga belum ditentukan karena Dinas belum menyerahkan pengelolaan pasar kepada saya. Saya juga masih menunggu waktu yang tepat untuk peresmian,” beber Sugino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya