Soloraya
Selasa, 9 Februari 2021 - 16:33 WIB

Jadwal Belum Jelas, Pelantikan Etik-Agus Sebagai Bupati-Wabup Sukoharjo Ditunda?

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan Etik Suryani Wardoyo dan Agus Santosa seusai menyerahkan berkas persyaratan cabup-cawabup di Kantor Sekretariat DPC PDIP Sukoharjo, Jumat (20/9/2019). (Solopos/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pelantikan Etik Suryani-Agus Santosa atau Etik-Agus sebagai bupati-wakil bupati Sukoharjo hingga Selasa (9/2/2021) belum jelas. Padahal masa kerja bupati-wakil bupati Wardoyo Wijaya-Purwadi bakal berakhir kurang lebih sepekan lagi, tepatnya pada 17 Februari 2021.

Ada kemungkinan pelantikan cabup-cawabup terpilih hasil Pilkada Sukoharjo 2020 itu ditunda lantaran proses gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) daerah lain di Mahkamah Konstitusi (MK) belum rampung.

Advertisement

Sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pelantikan kepala daerah yang terbit pada 26 Januari, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dilakukan serentak se-Indonesia. Kemudian, Mendagri kembali menerbitkan SE tentang penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari.

Baca Juga: Diam-Diam Gibran Pelajari Jadwal Harian Wali Kota Solo Rudy, Buat Apa Ya?

Advertisement

Baca Juga: Diam-Diam Gibran Pelajari Jadwal Harian Wali Kota Solo Rudy, Buat Apa Ya?

Apabila merujuk pada aturan Mendagri, kemungkinan besar pelantikan Etik-Agus sebagai bupati-wakil bupati Sukoharjo yang sedianya digelar pada 17 Februari ditunda. Saat ini, MK masih menangani sejumlah kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari daerah lain.

Belum ada kepastian kapan gugatan sengketa pilkada itu rampung. “Bisa jadi nanti ada penunjukan Plh kepala daerah sesuai SE Mendagri. Kami masih menunggu informasi dari pemerintah pusat mengenai pelantikan cabup-cawabup terpilih,” kata Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (9/2/2021).

Advertisement

Baca Juga:Walah, Peresmian Flyover Purwosari Solo Ditunda

Wewenang Mendagri

Proses pelantikan kepala daerah terpilih, termasuk cabup-cawabup terpilih Sukoharjo, Etik-Agus, merupakan wewenang Mendagri sehingga pemerintah daerah hanya bersifat pasif. “Mekanisme pelantikan cabup-cawabup terpilih wewenang Mendagri. Kami hanya menunggu kepastian waktu pelantikan kepala daerah terpilih,” ujarnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sukoharjo, Sukito, mengaku belum menerima informasi terbaru ihwal pelaksanaan pelantikan cabup-cawabup terpilih. Sukito juga menunggu kejelasan jadwal pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih dari pemerintah pusat.

Advertisement

Mantan Camat Bendosari ini mengatakan apabila pelantikan kepala daerah terpilih ditunda, harus ada yang mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Hal ini agar roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah serta penanganan pandemi Covid-19 bisa berjalan maksimal.

Baca Juga: PT KAI Terbitkan Gapeka 2021: Jadwal KA Berubah, Waktu Tempuh Lebih Singkat

“Saya belum menerima informasi apakah pelantikan cabup-cawabup terpilih ditunda atau tidak. Itu wewenang Mendagri,” katanya.

Advertisement

Sekretaris DPRD Sukoharjo, Basuki Budi Santoso, mengatakan hal senada. Ia mengaku belum menerima kabar terbaru terkait pelantikan cabup-cawabup terpilih, Etik-Agus.

DPRD Sukoharjo telah mengirim berkas administrasi pengajuan permohonan pelantikan cabup-cawabup terpilih ke Gubernur Jawa Tengah pada akhir Januari lalu. Kemudian, Gubernur Jawa Tengah bakal meneruskan ke Mendagri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif