SOLOPOS.COM - Masyarakat memanfaatkan layanan Samsat Keliling di area Gedung Wanita saat CFD Jl Mayor Kusmanto, Klaten, Minggu (28/5/2023). (Instagram @samsatkabklaten)

Solopos.com, KLATEN — Masyarakat diharapkan tertib dan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, apalagi sudah ada layanan Samsat Keliling yang dibuka Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Klaten di sejumlah lokasi dengan jadwal setiap hari dalam sepekan.

Pembayaran pajak kendaraan pun kini lebih mudah karena tidak harus datang ke kantor pusat Samsat Klaten yang mungkin harus antre. Hal itu diharapkan bisa mendorong warga pemilik kendaraan untuk tertib membayar pajak tahunan dan memperbarui STNK.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ditambah lagi saat ini masih ada kesempatan memenangi undian tahap II berhadiah umrah gratis yang digelar Bapenda Jateng. Undian diperuntukkan masyarakat yang membayar pajak tepat waktu alias tidak terlambat. Undian tahap I sudah dilaksanakan pada Juli ini sedangkan tahap II pada Desember 2023 mendatang.

Layanan Samsat Keliling hadir lebih dekat dengan dengan masyarakat Klaten dan buka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.30 WIB-11.00 WIB dan Sabtu pukul 08.30 WIB-10.30 WIB. Sedangkan pada Minggu layanan dibuka di CFD Jl Mayor Kusmanto depan Gedung Wanita pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.

Mengutip informasi di akun Instagram @samsatkabklaten, ada dua mobil Samsat Keliling (Samkel) dan Samsat Siaga yang bertugas setiap harinya. Berikut jadwal lengkap layanan Samsat Keliling Klaten pada Senin-Minggu (10-16/7/2023):

Senin
– Samkel I: Kantor Kecamatan Juwiring
– Samkel II: Polsek Tulung (tutup sementara)
– Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Trucuk

Selasa
– Samkel I: SKB Cawas
– Samkel II: Balai Desa Ponggok, Polanharjo
– Samsat Siaga: Desa Kauman Ngawen

Rabu
– Samkel I: Ruko Jetis Wetan, Pedan
– Samkel II: Kantor Kecamatan Karangnongko
– Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Karanganom

Kamis
– Samkel I: Kantor Kecamatan Trucuk
– Samkel II: Polsek Karangdowo
– Samsat Siaga: Terminal Daleman Wonosari

Jumat
– Samkel I: Kantor Kecamatan Jatinom
– Samkel II: Ruko Jetis Wetan, Pedan
– Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Gantiwarno

Sabtu
– Samkel I: Kantor Kecamatan Bayat
– Samkel II: Kantor Kecamatan Wedi
– Samsat Siaga: SKB Cawas

Minggu
– Car Free Day (depan Gedung Wanita Klaten)

Selain Samsat Keliling atau Samsat Siaga sesuai jadwal, warga Klaten juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Klaten di Jl Merbabu No 12, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten, pada jam kerja.

Pemilik kendaraan bisa juga datang ke Samsat Pembantu Prambanan di Jl Raya Manisrenggo-Prambanan No 1 Tlogo Lot, Tlogo, Klaten, atau Samsat Pembantu Delanggu di Jalan Solo-Jogja, Tegalgondo, Klaten.

Samsat Keliling di Klaten sesuai jadwal melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dokumen yang perlu dibawa dalam pengurusan pajak kendaraan meliputi STNK, e-KTP, dan fotokopi e-KTP.

Lewat akun Instagram @samsatkabklaten, UPPD Klaten terus mengingatkan masyarakat untuk sesegera mungkin membayar pajak atau memperpanjang masa berlaku STNK. Jangan sampai kendaraan jadi bodong lantaran tidak memperpanjang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya