SOLOPOS.COM - Layanan Samsat Keliling di Gedung Wanita, Jl Mayor Kusmanto, Klaten. (Instagram @samsatkabklaten)

Solopos.com, KLATEN — Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Klaten terus mendorong para pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk tertib membayar pajak tahunan dan memperbarui STNK, salah satunya melalui layanan Samsat keliling dengan jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan.

Apalagi saat ini ada program dari Bapenda Jateng yakni bebas sanksi administrasi yang berlaku mulai 26 April-21 Juni 2023. Kesempatan tersebut tentu sayang untuk dilewatkan terutama bagi yang sudah terlambat membayar pajak kendaraan bermotor karena akan bebas dari sanksi denda.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Informasi mengenai kebijakan bebas denda ini seperti diumumkan di akun Instagram @bapenda_jateng. Selain bebas denda keterlambatan pajak, ada pula program bebas BBNKB II dan bebas pajak progresif.

Pembayaran pajak tersebut tak harus datang ke kantor Samsat yang kemungkinan harus antre. Saat ini ada layanan Samsat Keliling yang buka di lokasi tertentu secara bergiliran setiap hari.

Jadwal layanan Samsat keliling di Klaten mulai pukul 08.30 WIB-11.00 WIB setiap hari, kecuali Sabtu buka pukul 08.30 WIB-10.30 WIB. Minggu juga ada layanan tersebut di CFD Jl Mayor Kusmanto depan Gedung Wanita pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.

Mengutip informasi di akun Instagram @samsatkabklaten, ada dua mobil Samsat keliling (Samkel) dan Samsat Siaga yang bertugas setiap harinya. Berikut jadwal lengkapnya:

Senin
– Samkel I: Kantor Kecamatan Juwiring
– Samkel II: Polsek Tulung
– Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Trucuk

Selasa
– Samkel I: SKB Cawas
– Samkel II: Balai Desa Ponggok, Polanharjo
– Samsat Siaga: Desa Kauman Ngawen

Rabu
– Samkel I: Ruko Jetis Wetan, Pedan
– Samkel II: Kantor Kecamatan Karangnongko
– Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Karanganom

Kamis
– Samkel I: Kantor Kecamatan Trucuk
– Samkel II: Polsek Karangdowo
– Samsat Siaga: Terminal Daleman Wonosari

Jumat
– Samkel I: Kantor Kecamatan Jatinom
– Samkel II: Ruko Jetis Wetan, Pedan
– Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Gantiwarno

Sabtu
– Samkel I: Kantor Kecamatan Bayat
– Samkel II: Kantor Kecamatan Wedi
– Samsat Siaga: SKB Cawas

Minggu
– Car Free Day (depan Gedung Wanita Klaten)

Selain Samsat Keliling atau Samsat Siaga, warga Klaten juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Klaten di Jl Merbabu No 12, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten.

Masyarakat bisa juga datang ke Samsat Pembantu Prambanan di Jl Raya Manisrenggo-Prambanan No 1 Tlogo Lot, Tlogo, Klaten, atau Samsat Pembantu Delanggu di Jalan Solo-Jogja, Tegalgondo, Klaten.

Samsat Keliling di Klaten sesuai jadwal melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dokumen yang perlu dibawa dalam pengurusan pajak kendaraan meliputi STNK, e-KTP, dan fotokopi e-KTP.

Lewat akun Instagram @samsatkabklaten, UPPD Klaten terus mengingatkan masyarakat untuk sesegera mungkin membayar pajak atau memperpanjang masa berlaku STNK. Jangan sampai kendaraan jadi bodong lantaran tidak memperpanjang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Hal itu sesuai UU No 22/2009 khususnya Pasal 74 mengenai Penghapusan Data Kendaraan Bermotor. Disebutkan dalam aturan itu bahwa kendaraan yang sudah dihapus nomor registrasinya tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya