SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat izin mengemudi atau SIM. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban terkait kepemilikan surat kendaraan, Satlantas Polresta Solo menyelenggarakan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online dengan bus SIM keliling Satpas Online.

Jadwal dan lokasi operasional bus SIM keliling itu sudah ditentukan. Berdasarkan informasi yang diunggah di laman jadwalsimkeliling.info, jadwal layanan SIM keliling Kota Solo untuk November 2022 yakni:

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Senin:  GOR Manahan Solo
Selasa:  GOR Manahan Solo
Rabu:   Depan Solo Square
Kamis:  Halaman SPMB UNS Solo
Jumat:  Depan Solo Grand Mall
Sabtu:  Depan Balai Kota Solo

Jadwal layanan SIM keliling Kota Solo buka mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB. Persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon perpanjangan SIM adalah fotokopi SIM lama dua lembar, fotokopi KTP dua lembar, dan menyertakan SIM dan KTP asli sebagai bukti.

Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya habis pada bulan ini, sebaiknya segera mengurus perpanjangan SIM, karena telat sehari saja maka berlaku prosedur pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Di sisi lain, Satlantas Polresta dan Samsat Solo juga menyelenggarakan layanan perpanjangan STNK dan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan mobil Samsat Keliling. Sama seperti SIM keliling, layanan Samsat keliling Kota Solo juga ditentukan jadwal dan lokasi.

Berikut jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling di Kota Solo sebagaimana dilansir laman samsatkeliling.info untuk bulan ini:

Senin: Kelurahan Banjarsari dan halaman Pasar Triwindu Ngarsopuro
Selasa: Taman Jaya Wijaya Mojosongo dan Kelurahan Pucangsawit
Rabu: Pusat Oleh-Oleh Jongke dan Kelurahan Banjarsari
Kamis: Kelurahan Jebres dan Kecamatan Laweyan
Jumat: Taman Jaya Wijaya Mojosongo dan Terminal Tirtonadi
Sabtu: Pusat Oleh-Oleh Jongke dan Kelurahan Banjarsari
Minggu: Halaman parkir Samsat Surakarta

Baca Juga: Jangan Telat! Ini Syarat Perpanjang SIM C, Bisa Lewat SIM Keliling Solo

Layanan di Mal Pelayanan Publik

Untuk hari Senin-Kamis, layanan Samsat keliling buka mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB. Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB, dan Minggu mulai pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Persyaratan perpanjangan STNK yang harus dibawa pemohon yakni kartu identitas diri atau KTP, STNK asli beserta fotokopinya, dan BPKB asli beserta fotokopinya.

Selain Samsat keliling, warga juga bisa mengakses layanan perpanjangan STNK di Samsat Gerai Pasar Kliwon di kantor Kecamatan Pasar Kliwon. Layanan di lokasi ini buka setiap Senin-Kamis pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dan Jumat-Sabtu pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

Baca Juga: Begini Cara Buat SIM Internasional, Gampang Kok!

Bisa juga di Samsat Outlet Mal Pelayanan Publik di Jl Jenderal Sudirman No 5 Solo. Jadwalnya sama dengan Samsat Gerai Pasar Kliwon. Sedangkan bagi Anda yang tidak sempat mengurus pembayaran pajak motor atau memperpanjang STNK pada siang hari bisa mengakses layanan Samsat Corner di Solo Grand Mall area Drop Off Lobby depan SGM.

Samsat Corner buka setiap Senin-Sabtu mulai pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Layanan Samsat keliling juga bisa diakses saat Car Free Day tiap Minggu pagi di depan Satlantas Jl Slamet Riyadi Solo. Layanan lebih lengkap tentu bisa didapatkan di Samsat Induk Solo, terutama untuk layanan perpanjangan STNK lima tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya