Soloraya
Rabu, 2 Mei 2018 - 17:15 WIB

Jahili Perempuan di Jalan, Pria Jebres Solo Diciduk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Seorang laki-laki asal Jebres, Solo, M, 50, diciduk aparat Polsek Banjarsari, Solo, lantaran melakukan <a title="Pencabulan Solo: Tega! Pelatih Renang Cabuli Muridnya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180406/489/908508/pencabulan-solo-tega-pelatih-renang-cabuli-muridnya">tindakan asusila </a>&nbsp;<span>kepada seorang perempuan berinisial F, 29, warga Setabelan, Banjarsari, Solo. Tindakan asusila itu terjadi&nbsp;</span>di Jl. Letjen S. Parman, Kampung Tambak Segaran, Setabelan, <span>Rabu (2/5/2018)&nbsp;</span>pukul 05.00 WIB.</p><p>Saat itu, F sedang dalam perjalanan menuju Pasar Legi dengan berjalan kaki di Jl. Letjen S. Parman. Dari arah berlawanan ada seorang lelaki yang juga berjalan kaki.</p><p>"Dia [laki-laki itu] langsung memegang pantat F saat keduanya berpapasan. F langsung berteriak meminta tolong kepada warga. Kami menerima laporan adanya kasus tindak asusila dari warga langsung menuju ke lokasi kejadian mengamankan M,&rdquo; ujar Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana mewakili <a title="Kepala Cabang Abu Tours Mangkir Panggilan Polresta Surakarta" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180501/489/913674/kepala-cabang-abu-tours-mangkir-panggilan-polresta-surakarta">Kapolresta Surakarta </a>&nbsp;Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo kepada wartawan di Mapolsek Banjarsari, Rabu.</p><p>Laki-laki asal Jagalan, Jebres, Solo, itu langsung ditangkap <a title="Astaga! Razia Indekos Eksklusif, Polresta Surakarta Temukan Pipet dan Kondom" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180331/489/907181/astaga-razia-indekos-eksklusif-polresta-surakarta-temukan-pipet-dan-kondom">aparat kepolisian</a>. Komang menjelaskan dari keterangan yang dihimpun penyidik, M sengaja melakukan tindak asuslila terhadap F.</p><p>Keduanya tidak saling kenal dan baru kali pertama bertatap muka saat kejadian berlangsung. M dijerat Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif