SOLOPOS.COM - Para jaksa dan pegawai di lingkungan Kejari Sragen mengikuti pengarahan virtual Jaksa Agung di Aula Kejari Sragen, Senin (20/11/2023). (Istimewa/Kejari Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi pengarahan kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Indonesia, salah satunya Kejari Sragen, secara virtual, Senin (20/11/2023). Pengarahan yang wajib diikuti oleh seluruh pegawai kejari tersebut dilakukan menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejari Bondowoso, Jawa Timur, pada pekan lalu.

Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne, melalui Kasi Intel, Mujib Syaris, menerangkan dalam pengarahannya Jaksa Agung dilaksanakan sebagai evaluasi dan peringatan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk mematuhi setiap ketentaun yang diterbitkan dalam bentuk surat, surat edaran, instruksi, keputusan, pedoman jaksa agung, dan peraturan kejaksaan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Jaksa Agung menekankan urgensi mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Menurut Lembaga Survei Indonesia dan survei dari Indikator Politik Indonesia yang disebutkan Jaksa Agung, kepercayaan publik terhadap kejaksaan masih 75,1%. Kepercayaan itu merupakan buah dari kerja keras seluruh insan Adhyaksa,” ujarnya mengutip siaran pers dari Kejagung, saat dihubungi Solopos.com, Senin (20/11/2023).

Mujib melanjutkan, Jaksa Agung menyebut adanya pemberitaan negatif terhadap institusi kejaksaan terkait peristiwa Kejari Bondowoso. Atas kejadian itu, Jaksa Agung menekankan untuk menjaga integritas yang menjadi standar minimum para pegawai Kejaksaan.

Jaksa Agung juga memerintahkan agar persitiwa Bondowoso menjadi cambuk intropeksi diri untuk menghentikan segala upaya coba-coba mendekati perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama pribadi, keluarga, dan institusi.

Jaksa Agung tidak segan memberi sanksi administrasi hingga pidana bagi siapa pun di kejaksaan yang melakukan tindakan tercela. Menurutnya lebih baik mengorbankan satu orang daripada mengorbankan satu institusi.

Jaksa Agung mengeluarkan Surat Umum Jaksa Agung bernomor R-3/A/SUJA/01/2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja. Mujib menyampaikan Jaksa Agung mewanti-wanti kepada seluruh pegawai agar tidak bermain dalam perkara atau intervensi pengadaan barang dan jasa.

Kejari Sragen dan Kejari lainnya diperintahkan untuk melakukan mitigasi pencegahan penyalahgunaan kewenangan para pegawainya, terutama saat mendekati akhir tahun anggaran.

Sebagai informasi, KPK menggelar OTT terkait dengan kasus pengurusan perkara di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023). KPK menangkap enam orang yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi, di antaranya adalah penegak hukum.

“Sejauh ini ada enam orang yang ditangkap di antaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/11/2023), dilansir Bisnis.com.

Adapun pengurusan perkara dimaksud oleh oknum penegak hukum di Bondowoso itu ditangani oleh Kejari Bondowoso.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang ditangkap KPK di antaranya Kepala Kejari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen.

“Para pihak yang ditangkap sedang dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK. Perkembangan akan disampaikan, ” ujar Ali.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.

Pihak KPK juga nantinya akan melakukan gelar perkara atau expose untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut apabila naik ke tahap penyidikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya