SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali akhirnya mengeksekusi Sekretaris Desa (Sekdes) nonaktif Candisari, Ampel, Boyolali Jarot Haryanto untuk dijebloskan ke penjara.

Langkah itu dilakukan setelah kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis terdakwa lima tahun penjara. “Terdakwa sudah kami eksekusi Senin (12/7) lalu. Saat ini sudah berada di Rutan Boyolali untuk menjalani hukuman sesuai hasil kasasi MA,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari, Anshar Wahyuddin SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/7).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Eksekusi terhadap terpidana kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur itu dilakukan untuk melaksanakan putusan MA. Pasalnya, sebelumnya dalam persidangan di PN Boyolali, Jarot divonis bebas dan setelah ada putusan kasasi, akhirnya divonis lima tahun penjara.

Anshar menyatakan eksekusi itu dilakukan setelah Jarot dipanggil oleh Kejari Boyolali kali ketiga. Pasalnya, dalam pemanggilan pertama dan kedua, terpidana tidak hadir. “Setelah pemanggilan ketiga, terpidana datang dan langsung kami lakukan eksekusi,” papar dia.

Seperti diketahui, dua oknum perangkat desa (Perdes) di Kecamatan Ampel, Boyolali diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur. Mawar, 17, sebut saja begitu, dicabuli oleh terdakwa Jarot dan Suparno. Bahkan, akibat kejadian tersebut, gadis yatim piatu yang tinggal bersama neneknya warga Desa Kembang, Kecamatan Ampel itu, sampai hamil. Namun, dari kedua orang pelaku itu, tidak ada yang mau bertanggung jawab. Akhirnya, didampingi kuasa hukumnya, korban melapor ke Polres Boyolali.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya