Soloraya
Rabu, 30 September 2020 - 17:33 WIB

Jalan Jambeyan-Sukorejo Sragen Rusak, Pengelola Tambang Harus Tanggung Jawab

Muh Khodiq Duhri  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rekanan memperbaiki kerusakan jalan Sambi-Jambeyan-Sukorejo Sragen pada Kamis (24/9/2020) pagi. (Istimewa-DPUPR Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Jalan Sambi-Jambeyan-Sukorejo di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang dibangun dengan anggaran senilai Rp6,8 miliar masih menjadi tanggung jawab rekanan untuk memperbaikinya jika rusak selama enam bulan sejak selesai dikerjakan.

Namun, kerusakan setelah masa pemeliharaan rekanan itu menjadi tanggung jawab dari pengelola tambang galian C.

Advertisement

Hal itu merupakan salah satu keputusan dalam rapat koordinasi yang membahas lalu lintas angkutan galian C di Balai Desa Sukorejo, Kecamatan Jambeyan, Sragen, Selasa (29/9/2020).

Pertemuan itu dihadiri perwakilan dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Sragen, Pemerintah Desa (pemdes) Sambi, Jambeyan dan Sukorejo, anggota DPRD Sragen, Muspimcam Sambirejo, perwakilan pengelola proyek galian C di Gunung Pawon, tokoh masyarakat setempat dan lain-lain.

Advertisement

Pertemuan itu dihadiri perwakilan dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Sragen, Pemerintah Desa (pemdes) Sambi, Jambeyan dan Sukorejo, anggota DPRD Sragen, Muspimcam Sambirejo, perwakilan pengelola proyek galian C di Gunung Pawon, tokoh masyarakat setempat dan lain-lain.

2 Anggota Dikeroyok, Warga PSHT Sragen Diminta Tanggalkan Atribut Saat Keluar Rumah

Rapat koordinasi itu digelar untuk menyikapi terkelupasnya aspal jalan yang baru diresmikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, pada awal September lalu.

Advertisement

Setelah masa perawatan jalan selesai oleh rekanan, jalan rusak di Sragen itu menjadi tanggung jawab pengelola tambang Gunung Pawon.

"Dalam pertemuan itu juga sudah dibentuk relawan masyarakat di lingkungan setempat yang bertugas mengawasi bila mana ada kendaraan truk yang membawa muatan melebihi ketentuan. Cukup dengan dilampiri foto, masyarakat bisa melapor ke Dishub Sragen. Nantinya, petugas dari Dishub akan menindak pengemudi truk itu," terang Kepala Desa Sukorejo, Sukrisno, kepada Solopos.com, Rabu (30/9/2020).

Cara Ukur Tonase

Kabid Lalu Lintas, Dishub Sragen, David Hendrata, mengatakan kesepakatan rapat itu sudah diteken semua perwakilan lembaga yang hadir dalam pertemuan itu. Untuk mengukur tonase dari truk galian C, kata David, idealnya memakai jembatan timbang yang dimiliki Dishub Sragen.

Advertisement

Pulang Latihan, 2 Anggota PSHT Dikeroyok di Sragen & 1 Ponsel Dirampas

Akan tetapi, warga bisa mengukur tonase dengan melihat ketinggian muatan.

"Kalau ketinggian muatan lebih dari 70 cm maka ada kecenderungan itu melebihi tonase atau lebih dari delapan ton. Di setiap bak truk itu sudah ada tandanya, biasanya disempot pakai cat saat uji kir. Kami siap menindak apabila ada laporan dari warga," tegas David Hendrata.

Advertisement

Inilah Gua Petilasan Pangeran Mangkubumi di Sragen, Bisa Muat Warga Satu Kampung!

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif