Soloraya
Senin, 15 Mei 2023 - 16:41 WIB

Jalan Kayuapak-Lalung Rusak Parah, DPUPR Sukoharjo: Itu Kewenangan Karanganyar

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi kerusakan jalan Kayuapak-Lalung atau tepatnya di sisi selatan Waduk Lalung, Rabu (10/5/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan reaksi terkait banyaknya warganet yang bertanya-tanya terkait kewenangan perbaikan kerusakan jalan Sukoharjo-Karanganyar atau tepatnya di sisi selatan Waduk Lalung, Karaganyar menuju Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo.

Kerusakan jalan tersebut dikeluhkan warga salah satunya melalui media sosial akun di Instagram @infocegatansukoharjo yang dilihat Solopos.com, Senin (15/5/2023). Dalam unggahan pertama seorang pria terlihat tengah berupaya menutup lubang jalan dengan melemparkan gundukan tanah yang ia ambil dari bahu jalan.

Advertisement

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Advertisement
Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh ICS CYBER MEDIA (@infocegatansukoharjo)

Advertisement

Selain itu dalam unggahan video lain yang diunggah akun serupa menampakkan lubang-lubang jalan yang cukup besar.

Bahkan beberapa warga yang pernah melewatinya memiliki memori buruk perihal jalan itu selain kecelakaan yang tentunya membahayakan pengendara. Lubang jalan tersebut juga membuat kendaraan rusak.

Dalam dua unggahan video tersebut tak sedikit yang mempertanyakan kewenangan perbaikan jalan perbatasan itu. Warganet mendesak jalan tersebut segera diperbaiki sebab sudah sering menimbulkan korban. Bahkan pada Rabu (10/5/2023) lalu sebuah kursi sofa masih terpasang di jalanan tersebut sebagai bentuk protes warga namun kursi itu kini tak ada lagi.

Advertisement

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo mengaku tidak memiliki kewenangan memperbaiki jalan tersebut.

“Memang jalur yang rusak parah itu bukan kewenangan dari Pemkab Sukoharjo, tetapi Pemkab Karanganyar. Jadi kalau di medsos ada yang minta Sukoharjo memperbaiki, salah alamat,” ujar Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo, Senin (15/5/2023).

Dia mengakui banyak masyarakat yang salah paham terkait dengan posisi jalan perbatasan itu. Namun berdasarkan pemetaan jalan, kembali ia menegaskan wilayah tersebut bukan menjadi kewenangan Pemkab Sukoharjo.

Advertisement

“Kewenangan kami itu dari barat [Bekonang] sampai di pertigaan kalau ke utara arah Papahan. Pertigaan ke timur menjadi kewenangan DPU Karanganyar. Depan Pasar Kayuapak itu masuknya Karanganyar, kami dengar DPU sana sudah mengusulkan perbaikan di tahun 2024,” urai Bowo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif