SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Penggugat pembangunan Islamic Center di Joho, Giriwono, Wonogiri, Slamet Winardi meminta majelis hakim menerima penolakannya atas kuasa hukum tergugat II.

Menurutnya, kuasa hukum dari eksekutif tidak pas untuk diberi kuasa oleh lembaga legislatif atau pihak pengontrol jalannya pemerintahan. Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda eksepsi dari penggugat di ruang sidang PN Wonogiri, Kamis (14/10).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Majelis hakim yang terdiri atas Erly Sulistyorini, didampingi hakim anggota Siti Insirah dan Nyoman Suharta dihadapan kuasa hukum tergugat Agus Mulyadi dan Wiyanto menyatakan menunda sidang Selasa pekan depan. Agenda sidang adalah jawaban tergugat.

Dalam eksepsi Slamet menyatakan tergugat II adalah anggota Dewan dan bukan pimpinan DPRD.

“Kuasa tidak cukup ditandatangani empat orang pimpinan Dewan, karena anggota DPRD itu 50 orang. Selain itu, kami menolak kuasa hukum tergugat II karena tidak etis,” katanya. “Kalau kuasa hukum tergugat II diambil dari eksekutif, lalu fungsi pengawasan dimana,” tukasnya.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya