Wonogiri (Espos)–Penggugat pembangunan Islamic Center di Joho, Giriwono, Wonogiri, Slamet Winardi meminta majelis hakim menerima penolakannya atas kuasa hukum tergugat II.
Menurutnya, kuasa hukum dari eksekutif tidak pas untuk diberi kuasa oleh lembaga legislatif atau pihak pengontrol jalannya pemerintahan. Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda eksepsi dari penggugat di ruang sidang PN Wonogiri, Kamis (14/10).
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Majelis hakim yang terdiri atas Erly Sulistyorini, didampingi hakim anggota Siti Insirah dan Nyoman Suharta dihadapan kuasa hukum tergugat Agus Mulyadi dan Wiyanto menyatakan menunda sidang Selasa pekan depan. Agenda sidang adalah jawaban tergugat.
Dalam eksepsi Slamet menyatakan tergugat II adalah anggota Dewan dan bukan pimpinan DPRD.
“Kuasa tidak cukup ditandatangani empat orang pimpinan Dewan, karena anggota DPRD itu 50 orang. Selain itu, kami menolak kuasa hukum tergugat II karena tidak etis,” katanya. “Kalau kuasa hukum tergugat II diambil dari eksekutif, lalu fungsi pengawasan dimana,” tukasnya.
tus