SOLOPOS.COM - Jalan rusak berlubang diberi tanda di Jl. Dr. Radjiman, Laweyan, Solo, Jumat (9/2/2018). (Nicolous Irawan/JIBI/SOLOPOS)

Pengacara siap bantu warga gugat Pemerintah.

Solopos.com, SOLO—Pemeliharaan jalan adalah tanggung jawab pemerintah. Kecelakaan yang terjadi karena kerusakan jalan akibat kelalaian pemerintah memungkinkan korban mengajukan tuntutan hukum.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Peradi Solo, M. Badrus Zaman, mengatakan dasar utama pengelolaan jalan tercantum dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan

“Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” tuturnya, kepada Solopos.com, Jumat (10/2/2018).

Penyelenggara jalan dalam pasal itu adalah pemerintah. Pada ayat (2) pada pasal yang sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Memang perbaikan jalan menjadi kewajiban pemerintah,” ujarnya. (baca: Hujan Deras, “Jeglongan” Jalan Rusak Soloraya Parah Banget)

Ia mengatakan dalam UU yang sama sebenarnya disebutkan ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai, diatur dalam Pasal 273. Pasal itu menyebutkan penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

“Kalau lukanya berat, pelaku bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Sedangkan kalau korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” terang pengacara senior Solo itu.

Bahkan, jika pemerintah abai pada rambu peringatan pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki  juga bisa dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta. Badrus mengatakan korban juga bisa mengajukan tuntutan hukum atas kelalaian masyarakat tersebut.

“Menurut saya, masyarakat punya hak melakukan gugatan. Gugatan bisa berupa class action atau legal standing, semuanya bisa. Kami siap membantu jika keluarga korban meminta bantuan kepada kami,” katanya.

Ia mengakui hingga kini belum ada contoh kasus gugatan korban kecelakaan kepada pemerintah. Namun, menurutnya hal itu perlu dicoba karena ada peluang dari masyarakat. Tanpa mencoba, masyarakat tak akan pernah tahu hasilnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pengelolaan dan pemeliharaan jalan kadang dikerjakan pihak ketiga. Mereka juga bisa dimintai pertanggungjawabannya jika terjadi kecelakaan seperti di pertigaan Faroka.

“Saya lihat lubang di sana sudah ada sejak dua pekan lalu,” terangnya.

Kalau pemerintah menyatakan perbaikan jalan sudah ditenderkan ke pihak ketiga, mereka masih punya kewajiban mengontrol kinerja rekanan. Bagaimana pun, pengguna anggaran adalah pemerintah sehingga segala bentuk kecelakaan bisa diartikan sebagai kelalaian pemerintah.

“Dananya kan sudah ada. Harusnya jalan itu baik terus,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya