SOLOPOS.COM - Pengguna jalan melintas di dekat lubang di jalur Kartasura-Colomadu , Selasa (21/4/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Jalan rusak Sukoharjo tepatnya di jalur Kartasura-Colomadu belum ditangani. DPU mengusulkan jalan tersebut menjadi jalan nasional.

Solopos.com, SUKOHARJO Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo mengusulkan kenaikan status jalan Kartasura-Colomadu dari jalan kabupaten menjadi jalan nasional.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sementara itu, berdasarkan pantauan Solopos.com, Selasa (12/5/2015), kerusakan jalan masih ditemui di jalur Kartasura-Colomadu. Meski kerap menuai protes dari warga dan pengguna jalan, penanganan terhadap saluran drainase yang memicu kerusakan jalan itu belum tuntas. Jalanan itu masih basah setelah ada rembesan air dari saluran drainase.

Kepala DPU Sukoharjo, Achmad Hufroni, mengakui jalan Kartasura-Colomadu tidak hanya menjadi kewenangan Pemkab Sukoharjo, tetapi juga Pemkab Karanganyar. Menurutnya, selama ini masih ada kesan saling lempar tanggung jawab jika ada kerusakan jalan Kartasura-Colomadu.

“Sudah sepantasnya jalan Kartasura-Colomadu dikelola pemerintah pusat. Kalau dikelola pusat, begitu ada kerusakan jalan tidak akan ada kesan saling lempar tanggung jawab,” terang Hufroni saat ditemui wartawan di kantornya.

Menurut Hufroni, jalan Kartasura-Colomadu juga memiliki fungsi nasional. Jalan itu menjadi jalur utama menuju Bandara Internasional Adi Soemarmo. Dia menganggap sudah sewajarnya jalan Kartasura-Colomadu ditingkatkan kelasnya menjadi jalan nasional.

“Jalan Kartasura-Colomadu menjadi jalur utama menuju bandara internasional yang menggunakan standar pelayanan kelas tinggi. Karena fungsinya sama, sudah sepantasnya, jalan itu dibangun dengan standar kelas tinggi,” papar Hufroni.

Usulan kenaikan kelas jalan Kartasura-Colomadu sepanjang sekitar 4 km itu sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) oleh DPU Sukoharjo dan DPU Karanganyar. Sebetulnya, usulan itu sudah disampaikan sejak dua tahun lalu. Namun, hingga kini usulan itu masih dikaji. “Prosesnya memang lama. Harus ada pembahasan dan evaluasi dulu,” katanya.

Hufroni menilai peningkatan status jalan akan meringankan beban DPU Sukoharjo dan DPU Karanganyar dalam memelihara jalan kabupaten. Hingga kini, terdapat 800 km jalan kabupaten yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab DPU Sukoharjo.

“Karena statusnya jalan lokal atau kabupaten, upaya perbaikan menggunakan dana APBD. Tapi, biasanya juga ada kucuran dana alokasi khusus (DAK) atau dana dari provinsi untuk perbaikan jalan kabupaten,” terang dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya