SOLOPOS.COM - Warga Gupit Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo menghadiri persidangan class action melawan PT RUM di Kantor Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (20/7/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Permasalahan antara warga Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Sukoharjo dengan PT Rayon Utama Makmur (RUM) tampaknya masih menemui jalan terjal.

Mediasi warga Desa Gupit, dengan PT Rayon Utama Makmur (RUM) pada Kamis (20/7/2023), menemui jalan buntu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menempuh kaukus atau pertemuan antara mediator dengan satu salah satu pihak tanpa dihadiri pihak lain.

Kuasa hukum warga dari LBH Semarang, Nico Wauran, mengatakan pada Kamis merupakan mediasi ketiga setelah dua mediasi lainnya juga berakhir buntu. Menurutnya para pihak telah melewati proses mediasi dan mengajukan usulan perdamaian.

“Warga sudah memberikan usulan perdamaian sebanyak 6 poin dua pekan lalu. Pekan kemarin PT RUM mengatakan tidak bisa memenuhi tuntutan warga. Hari ini kami menanggapi secara lisan, kami meminta proses hukum berlanjut karena tidak ada kesepakatan,” papar Nico saat ditemui wartawan seusai mediasi di PN Sukoharjo, Kamis.

Seeperti diketahui warga Gupit mengajukan class action ke PN Sukoharjo terhadap PT RUM dengan tudingan melakukan pencemaran lingkungan. Sebelum hakim mengadili pokok perkara, dilakukan mediasi antarkedua belah pihak. Namun hingga tiga kali mediasi belum menemukan jalan keluar.

Mediator masih mencoba melakukan kaukus untuk mendamaikan kedua belah pihak. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 butir 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008. Apabila dalam dalam proses mediasi terjadi jalan buntu (deadlock), maka mediator dapat melakukan kaukus.

Sementara itu, warga yang juga aktivitis lingkungan hidup Desa Gupit, Sarmi, mengatakan pihaknya tetap akan berjuang mendapatkan keadilan atas dugaan pencemaran lingkungan yang telah dirasakan sejak 2017. Meski proses hukum masih mengambang, warga optimistis dengan langkah hukum yang mereka tempuh.

“Setiap pekan kami menyempatkan diri menghadiri persidangan di PN Sukoharjo. Kami juga meninggalkan pekerjaan masing-masing, hanya sedikit yang ikut mewakili untuk menghormati persidangan supaya tidak terlalu ramai,” papar Sarmi.

Sebelumnya, kuasa hukum warga dari LBH Semarang, Nico Wauran, belum melihat adanya komitmen PT RUM dalam menghilangkan bau atau pencemaran udara dan air di Desa Gupit.

“Nyatanya sejak 2017 sampai saat ini PT RUM masih melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan di Sukoharjo. Alasannya alatnya [H2SO4 recovery] masih dipesan sejak 2019 lalu sampai sekarang belum datang. Kami lihat lebih ke komitmen PT RUM yang tidak ada dalam menghilangkan pencemaran udara dan air,” ungkap Nico beberapa waktu lalu.

Selain itu, ia meragukan keberhasilan alat itu untuk menghilangkan bau yang selama ini dirasakan warga Gupit. “Kalau memang belum datang kenapa tidak berhenti produksi dulu dari dulu sampai alatnya benar-benar tersedia,” tegas Nico.

Berdasarkan draf yang diajukan PT RUM, ia menilai tidak ada arah keseriusan perdamaian. Sebab pihaknya telah menawarkan enam poin dalam perdamaian, tetapi PT RUM hanya menjawab dua poin dan tidak spesifik.

“Mereka hanya menjawab pertama, menolak tawaran. Kedua, soal kesehatan mereka menjawab sudah membangun klinik, tetapi kami tidak tahu klinik itu peruntukannya buat siapa. Kami melihat PT RUM ini tidak serius untuk mengatasi komitmen kerusakan lingkungan di Sukoharjo,” jelas Nico.

Padahal dalam tawaran perdamaian yang diaajukan warga sepekan lalu menuntut PT RUM meminta maaf, mengangkat pipa, dan mengganti produksi. Selain itu mengganti kerugian dengan membuat klinik kesehatan dan pengobatan, dan juga memberikan ganti rugi untuk revitalisasi Sungai Gupit dan Bengawan Solo.

Waktu itu Nico mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas tanggapan PT RUM pada Kamis (20/7/2023). PN memberikan waktu hingga 1,5 bulan bagi kedua pihak untuk mediasi. Jika mediasi gagal maka proses hukum akan berjalan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Berharap Ada Titik Temu

Terpisah, Kuasa Hukum PT RUM, Dani Sriyanto, mengatakan pihaknya mengapresiasi hakim mediator yang gigih untuk melakukan mediasi. Ia berharap akan ada titik temu untuk keduanya.

“Inshaallah kalau semua dilandasi dengan mediasi yang niatnya baik pasti ada titik temu. Inshaallah masih banyak jalan, sebenarnya semuanya kan jalan untuk perbaikan. Baik yang ditawarkan warga maupun PT RUM untuk satu kesepahaman,” terang Dani.

Menanggapi keengganan masyarakat yang tidak mau melanjutkan mediasi, Dani mengatakan hal tersebut terjadi lantaran belum ada titik temu. Ia meyakini keengganan masyarakat bukan persoalan nominal, melainkan meminta PT RUM berbenah agar kenyamanan warga tidak terganggu lagi.

Dani mengklaim kliennya tersebut kini terus melakukan perbaikan, ia juga meminta masyarakat melihat PT RUM sebagai aset. Jika pabrik tersebut tutup akan banyak dampak yang ditimbulkan. Banyak karyawan yang akan menganggur, tingkat perekonomian masyarakat yang terganggu juga penghasilan yang menurun.

Sebelumnya, Dani juga mengatakan dari beberapa tuntutan warga menurutnya sudah terealisasikan. Termasuk pengangkatan pipa di sempadan Sungai Gupit. Menurutnya sudah ada ganti rugi yang diberikan kepada sejumlah warga meski belum 100%. Ia juga menyampaikan itikad perusahaan untuk berbenah sudah dilakukan.

“Masih ada waktu [mediasi] lagi, ini baru tanggapan kami. Mereka [warga] kan mengusulkan ada fasilitas kesehatan, kami kan sudah ada klinik, sehingga apa yang diharapkan mereka sebenarnya sudah kami realisasikan. Kalau warga merasa ingin ditambah lagi, kami akan terbuka,” papar Dani saat ditemui Solopos.com seusai mediasi perkara Nomor: 29/Pdt.G/2023/PN.Skh, Rabu (12/7/2023).

Tuntutan Rp5 miliar untuk pembangunan klinik kesehatan dan pengobatan warga, sambungnya, juga sudah direalisasikan dengan sudah adanya klinik yang dimiliki PT RUM. Sementara tuntutan dana Rp5 miliar lainnya untuk revitalisasi Sungai Gupit dan Bengawan Solo, menurutnya harus dilihat lagi bentuk revitalisasinya akan seperti apa.

“Kalau memang diminta klinik kesehatan lagi ya nanti kami buatkan. Kalau ada masyarakat yang harus dirujuk biaya ditanggung perusahaan, ini kan berarti sudah ada koneksi. Terkait dengan nilai Rp5 miliar revitalisasi Sungai Gupit dan Bengawan Solo ini yang akan kami dalami, masyarakat mintanya apa,” papar Dani.



Dani tak menutup kemungkinan dalam revitalisasi sungai nantinya bisa dilakukan swakelola dengan cara pembiayaan ditanggung perusahaan sementara warga melaksanakan revitalisasinya.

Kesepakatan mediasi tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut mengingat masih ada waktu tersisa hingga mediasi dinyatakan gagal atau berhasil. Dani menegaskan komitmen PT RUM untuk mencermati kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami juga akan mendatangkan alat H2SO4 recovery dari Denmark. Sehingga saat ini PT RUM berhenti produksi untuk berbenah. Sebenarnya kami sudah pesan di China, tapi karena pandemi letter of credit [L/C] sudah hangus, jadi ada perubahan DEDnya dan kami pesankan di Denmark. Alat itu untuk mengubah [mendaur ulang] H2S agar lebih bermanfaat,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya