SOLO- Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Solo mengusulkan agar jalur lambat di Kota Solo dijaga polisi lau lintas (Polantas). Sebab, masyarakat selama ini kerap meremehkan pelanggaran yang mereka lakukan di jalur khusus kendaraan tak bermesin itu.
“Kalau Polantas yang bertindak, kami yakin akan sedikit berkurang pelanggarannya,” kata Aktivis Pattiro, Setyo Dwi Herwanto kepada Espos di sela-sela acara Diskusi Kelompok Terbatas (DKT) di KantorDinas Perhubungan Komunikasi dan dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Solo, Senin (16/1/2012).
Perlunya Polantas berjaga di jalur lambat, jelas Dwi, dalam rangka mengembalikan pemahaman masyarakat bahwa pelanggaran di jalur lambat
itu sama halnya melanggar lalu lintas, antara lain menerabas lampu merah atau melawan arus.
Jika pemahaman ini sampai ke masyarakat,lanjut Dwi, maka pihaknya yakin pelanggaran pemakaian jalur tersebut akan berkurang. “Kalau hanya dipasang rambu-rambu dan ditangani petugas Dishubkominfo, masyarakat pasti cenderung mengabaikan. Tapi, kalau ditilang Polantas, kami yakin akan berefek jera,” paparnya.
Meski demikian, pihaknya berharap agar Pemkot dan polisi melakukan sosialiasi secara menyeluruh dahulu kepada masyarakat. Tujuannya, agar kebijakan tersebut bukan dituding mencari-cari pekerjaan yang menjadikan masyarakat sebagai korban tilang.
Saat ini, pelanggaran di jalur lambat sudah menyeluruh di semua titik. Pelanggaran itu antara lain pemakaian jalur lambat untuk parkir, untuk
PKL, serta menjadi jalur alternatif mobil dan sepeda motor. Akibatnya, becak dan sepeda kayuh dirugikan lantaran jalur khusus tersebut telah
tersingkir.JIBI/SOLOPOS/Aries Susanto