SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)--Jam kerja PNS di lingkup Pemkab Boyolali mengalami pengurangan memasuki bulan Ramadan.

Meski ada perubahan jam kerja, diharapkan PNS di Pemkab Boyolali tetap melayani masyarakat secara optimal.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kabag Organisasi dan Kepegawaian Setda Boyolali Widiyanto SH mengatakan perubahan jam kerja itu mengacu surat Sekda Pemprov Jateng Nomor 850/14742 tanggal 22 Juli 2010 tentang pengaturan cuti tahunan keperluan nyadran dan penetapan jam kerja selama Ramadan 1431 H

Dalam surat itu, jelas Widiyanto, selama bulan puasa jam kerja PNS, dari hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, hari Jumat jam 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

“Pengurangan jam kerja ini untuk menghormati umat Islam saat menjalankan ibadah puasa, agar berjalan khusyuk dan optimal.Jangan sampai terjadi pengurangan jam kerja ini berdampak penurunan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/8).

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya