Soloraya
Kamis, 26 Juli 2012 - 20:51 WIB

JAM KERJA PNS: Ada Surat dari Gubernur, Jam Kerja Diralat

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, H Danar Rahmanto (kanan) berbincang-bincang dengan karyawan Pemkab beberapa waktu lalu. Jam kerja karyawan jajaran Pemkab Wonogiri saat Ramadhan kembali berubah sesuai ralat penetapan dari Kementerian PAN yang disampaikan melalui surat Gubernur Jateng. (JIBI/SOLOPOS/Suharsih)

Bupati Wonogiri, H Danar Rahmanto (kanan) berbincang-bincang dengan karyawan Pemkab beberapa waktu lalu. Jam kerja karyawan jajaran Pemkab Wonogiri saat Ramadhan kembali berubah sesuai ralat penetapan dari Kementerian PAN yang disampaikan melalui surat Gubernur Jateng. (JIBI/SOLOPOS/Suharsih)

WONOGIRI – Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) Wonogiri saat Ramadhan diralat. Hal itu sesuai surat dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng) yang diterima Pemkab pada Rabu (25/7/2012) berisi ralat penetapan jam kerja PNS. Hal itu sesuai kajian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) di mana ditetapkan jumlah jam kerja 32,5 jam setiap pekannya.
Advertisement

Pada Senin hingga Kamis yang awalnya pukul 08.00 WIB-14.30 WIB diubah menjadi pukul 07.30 WIB-14.45 WIB. Sedangkan pada hari Jumat yang awalnya pukul 08.00 WIB-11.00 WIB menjadi pukul 07.30 WIB-11.00 WIB. Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin (30/7/2012).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Rumanti Permanandiyah, mengatakan surat dari Gubernur Jateng yang diterima pemkab tersebut telah ditindaklanjuti BKD. “Kami sudah menindaklanjuti dengan surat edaran ke semua SKPD,” katanya, Kamis (26/7/2012). Terkait cuti Lebaran, hingga saat ini belum ada kebijakan dan pihaknya masih menunggu surat dari gubernur.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif