SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com) – Meski jam masuk kantor di lingkup Pemkab Karanganyar sudah diperlonggar menjadi lebih siang di saat Ramadan ini, ternyata masih ada saja PNS yang terlambat masuk. Selama bulan puasa, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Karanganyar dikurangi. Jika biasaya masuk kantor pukul 07.00 WIB, selama bulan puasa mulai masuk pukul 08.00 WIB. Sedangkan saat pulang bisanya pukul 14.00 WIB, sekarang menjadi pukul 13.00 WIB.

Di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Karanganyar, sebanyak lima orang pegawai tercatat terlambat datang untuk apel pagi, Senin (1/8/2011). “Mereka baru datang setelah apel digelar. Sudah diberi kelonggaran kok masih telat saja,” ujar Kepala Dishubkominfo Karanganyar, Nunung Susanto, kepada wartawan. Setelah apel, mereka pun dipanggil dan diharapkan pada hari berikutnya tidak terlambat datang lagi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Beberapa di antara mereka tidak bisa mengikuti apel di kantor lantaran berbagai alasan. Ada yang tertahan beberapa menit di jalan karena ada kereta api lewat. Ada juga yang beralasan ban kendaraannya bocor saat menuju kantor. Kendati alasan mereka masuk akal, namun Nunung tetap memberikan teguran sebab tergolong indisipliner. Pihaknya sebetulnya masih memberikan toleransi dengan alasan tersebut. Namun apakah mereka benar-benar berniat ikut apel pagi atau tidak, ia tidak tahu. “Kalau memang mau ikut apel, pasti datangnya lebih pagi. Banyak pegawai lain yang rumahnya juga jauh, tapi juga tetap bisa mengikuti apel pagi,” ungkapnya.

Ia berharap kejadian pada hari pertama puasa itu tidak terulang di hari berikutnya. Sebab jam kerjanya sudah mulai dikurangi, dari tujuh jam hanya menjadi lima jam sehari. Saat ini, sanksi yang diberikan masih berupa teguran secara lisan. “Nanti sanksinya bisa saja dinaikkan menjadi sanksi berat jika yang bersangkutan masih mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Nunung.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar, Suwarno, mengatakan, pihaknya akan meminta izin untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) didampingi oleh masing-masing kepala instansi. Sebenarnya, imbuh Suwarno, peraturan untuk pengajuan jam kerja itu sudah lama dilakukan oleh Pemkab Karanganyar. Untuk hari Senin-Kamis, PNS pulang antara pukul 13.00-14.00 WIB. Hari Jumat hingga jam 11.00 WIB dan Sabtu hingga pukul 12.00 WIB. “Untuk setiap pelanggaran ada bobotnya sendiri. Ada ringan, sedang dan berat. Kalau ada pegawai yang keluyuran di pasar saat jam kerja, maka akan langsung kita tegur. Untuk hari pertama ini masih ditoleransi,” katanya.

fas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya