SOLO — Waktu operasional minimarket di Solo terus dipantau menyusul pelanggaran jam buka yang ramai beberapa waktu lalu. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) siap menggandeng linmas untuk memperketat pemantauan.
Kepala Satpol PP Solo, Sutarjo, saat ditemui wartawan di Balaikota, Senin (1/4/2013), mengatakan linmas akan disiagakan untuk memantau minimarket di tiap kelurahan. Pemantauan, imbuhnya, menyasar minimarket 24 jam yang belakangan masih ngeyel buka non-stop.
“Monitoring akan dilakukan secara berkala,” terangnya.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Sebagaimana diketahui, sebanyak 15 minimarket 24 jam terkena surat peringatan (SP) kedua lantaran tidak mengindahkan ketentuan jam buka. Berdasar Perda No5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, disebutkan jam operasional pasar modern mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Khusus hari besar operasional diperpanjang sampai pukul 24.00 WIB. Menurut Sutarjo, saat ini semua pengelola minimarket telah mematuhi aturan yang ada.
“Namun kalau setelah dimonitor masih ngeyel, ya langsung diberi SP tiga,” tukasnya.
Pihaknya kembali menegaskan tak akan segan menutup minimarket yang menyepelekan perda. Penegakan perda, imbuhnya, tak hanya ditekankan pada jam tutup minimarket, melainkan juga jam buka. Sutarjo menyebut pelanggaran jam buka bisa menggusur warung kelontong hingga pasar tradisional.
Lebih lanjut, pihaknya mewanti-wanti pengelola minimarket menaati perda sebelum pengurusan izin untuk toko modern (IUTM) dan izin buka 24 jam rampung. Diketahui, selama ini seluruh minimarket di Solo belum mengantongi izin tersebut.
“Sebenarnya boleh buka 24 jam, hanya syaratnya harus memeroleh izin walikota dan berlokasi di tempat keramaian,” jelasnya.