Soloraya
Sabtu, 26 Desember 2020 - 18:00 WIB

Jam Operasional PKL di Sukoharjo Saat Nataru Dibatasi, Maksimal Pukul 22.00 WIB

R Bony Eko Wicaksono  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Patung Pandawa di Solobaru. (Solopos-dok)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo membatasi jam operasional pedagang kaki lima (PKL) selama libur Natal dan Tahun Baru. Para PKL diperbolehkan menggelar lapak dagangannya maksimal pukul 22.00 WIB setiap hari.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional pusat perekonomian saat libur Natal dan Tahun Baru. Surat edaran itu telah disosialisasikan kepada para PKL Sukoharjo, terutama di kawasan Solo Baru.

Advertisement

Pembatasan jam operasional tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan massa saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Para PKL tetap diperbolehkan berjualan makanan dan minuman. Hanya jam operasionalnya dibatasi maksimal pada pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember2020 sampai 6 Januari 2021,” kata Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sukoharjo, Karyono, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (26/12/2020).

Advertisement

“Para PKL tetap diperbolehkan berjualan makanan dan minuman. Hanya jam operasionalnya dibatasi maksimal pada pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember2020 sampai 6 Januari 2021,” kata Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sukoharjo, Karyono, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (26/12/2020).

2 Hari Libur Nataru, 6.000-an Kaum Boro Tiba di Wonogiri

Selama ini, kawasan Solo Baru menjadi surga para PKL yang berjualan di pinggir jalan. Lokasi kawasan Solo Baru cukup strategis. Hal ini ditambah gencarnya pembangungan fisik di kawasan itu selama lima tahun ini.

Advertisement

Mayoritas pedagang yang berjualan di Jl. Merak Raya dan Jl. Raya Solo Baru menggelar lapak dagangannya pada pagi hari-sore hari.

“Anggota Satpol PP dan akader siaga trantib (KST) bakal memantau implementasi pembatasan jam operasional PKL setiap malam. Mereka bakal berkeliling di kawasan Solo Baru maupun Alun-alun Satya Negara,” ujar dia.

Hilang Saat Rayakan Ultah, Gadis 15 Tahun Diperkosa Tamu Tak Diundang

Advertisement

Sebelumnya, kebijakan serupa diterapkan bagi tempat hiburan di kawasan Solo Baru. Jam operasional tempat hiburan dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB. Pengelola tempat hiburan diminta menaati aturan itu demi mencegah persebaran pandemi Covid-19 yang makin masif di Kabupaten Jamu.

Tahun Baru

Kawasan Solo Baru menjadi lokasi favorit masyarakat Soloraya saat malam pergantian tahun. Mereka menonton pesta kembang api saat detik-detik pergantian tahun.

Ayah Bejat Ini Diam-Diam Koleksi Rekaman Anak Tirinya di Kamar Mandi

Advertisement

“Kami bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Grogol untuk mengawasi pembatasan jam operasional tempat hiburan,” papar dia.

Camat Grogol, Bagas Windaryatno, menegaskan tidak ada kegiatan yang melibatkan massa saat malam Tahun Baru 2021. Bagas telah menyosialisasikan kebijakan ini kepada pengelola hotel, karaoke dan pusat perbelanjaan di kawasan Solo Baru. Unsur forum komunikasi pimpinan (Forkopimcam) Grogol bakal memantau kondisi malam pergantian tahun untuk mencegah kerumunan massa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif