Soloraya
Kamis, 13 Juli 2023 - 13:01 WIB

Jambret Karyawan Pabrik, Pria Asal Kebakkramat Karanganyar Nyaris Diamuk Massa

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjambretan. (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pria asal Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Sartono alias Tono, 37, nyaris diamuk massa pada Kamis (13/7/2023) dini hari. Gara-garanya ia menjambret handphone (HP) milik Erie Setyowati, 19, karyawan PT Yupi, ketahuan warga. Nyawanya masih tertolong setelah polisi cepat datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kejadian itu berlangsung pada Rabu (12/7/2023) saat korban perjalanan pulang bekerja dari pabrik menuju rumah di jalan tengah sawah Dukuh Madyantoro, Desa Pulosari, Kebakkramat. Saat itu sekitar pukul 23.45 WIB.

Advertisement

Korban pulang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Tiba-tiba ia dibuntuti pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Pelaku mepet kendaraan korban. Korban yang ketakutan semakin kencang mengendarai sepeda motornya.

Tak korban lepas, Pelaku terus berusaha dengan ikut menambah kecepatan. Hingga akhirnya pelaku berhasil memepet kembali kendaraan korban dan mencuri HP yang diletakkan didasbor motor.

Sampai di rumah, korban langsung melaporkan kejadian itu ke orang tuanya. Orangtua korban dan beberapa warga langsung mencari keberadaan pelaku. Mereka berhasil menemukan pelaku di dekat Balai Desa Pulosari. Awalnya pelaku mengelak, namun orang tua korban dan warga berhasil menggeledah tono dan HP milik korban di saku celananya.

Advertisement

Warga langsung emosi. Pelaku nyaris babak belur diamuk massa. Beruntung aparat kepolisian tiba di lokasi dengan cepat sehingga pelaku langsung diamankan.

Kapolsek Kebakkramat, AKP Ridwan, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan saat diamankan pelaku dalam keadaan pengaruh minuman alkohol. “Pelaku langsung diamankan dengan barang bukti HP dan sepeda motornya,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pPsal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Barang bukti diamankan satu buah
HP merek Realme C-12 warna merah dengan casing warna ungu, dan satu unit motor Yamaha Vixion warna hitam dengan lis kuning dengan Nopol AB 3607 XU.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif