SOLOPOS.COM - Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Jaminan hari tua, Warga komplain lambannya pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Solo.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah secara resmi memberlakukan PP No. 60/2015, mulai Selasa (1/9/2015). Aturan baru tersebut memungkinkan pekerja yang berhenti kerja, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pindah bekerja ke luar negeri, bisa mencairkan seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) selang sebulan setelah tidak bekerja.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Peraturan baru tersebut merupakan revisi pencairan JHT sebelumnya yang mengharuskan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan harus menunggu sepuluh tahun atau berusia 56 tahun untuk bisa mencairkan tabungan pensiunnya. Pelaksanaan perdana penerapan kebijakan baru pencairan JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, ratusan warga terlihat berjubel mengantre pencairan JHT. Mereka mengeluhkan lambannya pelayanan dan minimnya informasi dari petugas.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Didit Daryadi, 33, menyebut pelayanan pencairan JHT bagi karyawan yang berhenti bekerja tidak memuaskan. “Pelayanannya masih amburadul. Saya datang pukul 09.30 WIB. Sampai sekarang [12.30 WIB] saya baru dapat giliran memasukkan berkas ke drop box. Belum ada panggilan dari bagian Pemeriksaan Berkas. Boro-boro dapat nomor, dapat tempat duduk saja sudah bersyukur,” keluhnya, ketika ditemui Solopos.com di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa siang.

Didit yang sudah dua bulan keluar dari perusahaan tempatnya bekerja menilai salah satu yang membuat antrean JHT cukup panjang disebabkan minimnya informasi dan buruknya manajemen pelayanan.

“Harusnya dari datang sudah ada nomor antrean. Di depan juga harusnya ada petugas yang menerangkan prosedurnya. Pemeriksaan berkas juga bisa dilakukan di luar. Banyak yang tadi sudah diperiksa berkasnya harus dikembalikan karena tidak punya e-KTP atau kurang fotokopi. Tidak ada yang memberitahu dari awal. Kasihan yang rumahnya jauh kalau harus mengantre ulang,” katanya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya, Hedi Purwanto, 28, mengeluhkan ribetnya prosedur pencairan BPJS. “Dari jam 09.00 WIB sampai jam 13.00 WIB, saya belum dapat giliran pemeriksaan dokumen. Harusnya prosedurnya tidak rumit seperti ini. Semua dokumen semestinya kelengkapannya dicek di depan sebelum antre untuk verifikasi,” ujarnya.

Sedangkan Yulianto, 29, yang sudah mengantre sebelum kantor BPJS Ketenagakerjaan buka pada pukul 08.00 WIB, mendapatkan nomor antrean 100. “Pertengahan Juli lalu saya ke sini. Sudah mengantre setengah hari ternyata klaim tidak bisa cair karena aturan sebelumnya. Hari ini saya niati datang lebih pagi, bersyukur bisa dapat nomor 100. Ini tinggal menunggu pencairan. Antrean sebelum saya ada yang mengantre mulai pukul 06.00 WIB,” bebernya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solo, Supriyanto, saat dimintai konfirmasi mengakui penerapan aturan baru membuat kantornya makin dibanjiri peserta yang ingin mencairkan JHT. “Sebelum adanya aturan baru, dalam sehari kami mencairkan JHT sampai 250 peserta. Hari ini [Selasa] pasti ada lonjakan. Kami sudah berusaha mengoptimalkan pelayanan, namun kemampuan kami terbatas,” jelasnya.

Supriyanto menyebutkan salah satu yang menyebabkan membeludaknya antrean lantaran banyaknya pekerja yang telah bekerja lebih dari 10 tahun mencairkan 10% tabungan JHT-nya. “Kebanyakan antrean dari pekerja yang lebih dari 10 tahun ingin mencairkan 10% JHT. Padahal ada potongan pajaknya. Sayang diambil kalau hanya untuk keperluan konsumtif,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya