SOLOPOS.COM - Ilustrasi Hari Buruh 1 Mei atau May Day (Dok/JIBI/Solopos/Antara/Paramayuda)

Ilustrasi (Foto: Antara)

Solo (Solopos.com)–Jaminan sosial bagi tenaga kerja maupun pegawai negeri dinilai telah melenceng dari amanat UUD 1945. Sebab, jaminan sosial tersebut kenyataannya telah menjadi ajang bisnis murni dengan cara memungut iuran wajib dari pekerja, PNS, dan TNI/ Polri kepada negara.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Ini yang kami tolak. Kami sudah mengajukan judicial review atas keberadaan UU No 40/ 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Solo, Sriatun kepada Espos, Selasa (5/7/2011).

Mengacu pada UUD 1945, kata Sriatun, tugas negara ialah memberikan jaminan kepada warganya untuk hidup sejahtera dan sehat. Namun yang terjadi dengan sistem jaminan sosial saat ini ialah, negara justru memungut biaya kepada warganya.

“Jadi, secara terang-terangan ini adalah bentuk pemiskinan rakyat karena telah menjadi ajang bisnis,” tegasnya.

Pasal 17 UU No 40/ 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) secara tegas memang menyebutkan bahwa setiap peserta jaminan sosial wajib membayar iuran yang besarannya ditentukan berdasarkan persentase upah tempat dia bekerja.
Dengan kata lain, katanya, jaminan sosial hanya diberikan kepada orang yang mampu dan yang telah bekerja. “Anak Balita, Lansia, dan fakir miskin malah tak dapat jaminan sosial. Ini sangat ironis,” papar Anggita DKR Solo, Eko Bule.

Atas kenyataan itulah, dalam waktu dekat DKR Solo juga akan menggelar aksi dalam upaya menolak keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Selain itu, lanjut Sriatun, DKR juga telah mendapatkan lampu hijau dari Walikota Solo, Joko Widodo untuk memperjuangkan penghapusan premi jaminan sosial bagi tenaga kerja, PNS, atau TNI/ Polri. “Kami telah mendapatkan dukungan dari Pak Jokowi,” lanjutnya.

Pertengahan Juni 2011 lalu, Jokowi bersama Walikota Jogja, Herry Zudianto memang dihadirkan MK guna memberi keterangan tentang penerapan jaminan sosial di daerah Solo dan Jogja. Keterangan tersebut terkait uji materi UU No 40/ 2004 tentang SJSN.

Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan bahwa Solo telah mampu menerapkan jaminan sosial sejak tahun 2008 tanpa memungut iuran kepada masyarakat sama sekali.

Salah satunya ialah dalam bentuk Pemeliharan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS). Atas terobosan Jokowi itulah, MK menghadirkannya guna memberi masukan sebelum mengambil keputusan.

(asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya