Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Pejabat Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Soeradji Tirtonegoro Klaten, Petrus Tri Joko, mengatakan surat edaran (SE) tentang penghentian sementara layanan Jamkesda sudah diterima manajemen rumah sakit pada awal April lalu. Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa mulai hari ini kartu Jamkesda tidak berlaku karena masa kontrak dengan rekanan sudah habis. “Dinkes Klaten akan melanjutkan kembali layanan Jamkesda setelah ada kontrak baru dengan rekanan,” kata Petrus menirukan bunyi dalam SE tersebut.
Berkenaan dengan hal itu, mulai hari ini manajemen RSUP dr Soeradji Tirtonegoro tidak memberikan pelayanan gratis kepada pasien pemegang kartu Jamkesda. Namun dia menegaskan bahwa RSUP dr Soeradji Tirtonegoro tidak menolak pasien pemegang kartu jamkesda. “Kami tidak menolak. Semua pasien akan kami layani, tetapi mereka tidak bisa mendapatkan layanan secara gratis,” terang Petrus.
Manajemen rumah sakit, kata Petrus, masih memberikan layanan gratis bagi pasien Jamkeda yang menjalani rawat inap sebelum masa kontrak dengan rekanan berakhir. “Kalaupun pasien itu baru sembuh pekan depan, tetap mendapatkan layanan gratis karena pasien itu masuk rumah sakit sebelum tanggal 18 April,” paparnya.
Kepala Dinkes Klaten, dr Rony Roekmito saat ditemui di kantornya meminta maaf kepada warga pemegang kartu jamkesda akibat penghentian layanan kesehatan itu. Menurutnya, penghentian itu terpaksa dilakukan karena belum ada rekanan pemenang kontrak yang baru. “Semua ini terjadi bukan karena kami tidak siap dalam melaksanakan program Jamkesda. Namun lebih disebabkan proses dan mekanisme yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini proses lelang masih terus berlangsung, mudah-mudah tidak lama lagi sudah ada pemenang kontraknya,” kata Rony.
Pemkab Klaten sudah mengalokasikan dana untuk program Jamkesda senilai Rp2,4 miliar melalui APBD 2012. Rencananya, program layanan kesehatan itu akan menyasar sekitar 25.000 warga kurang mampu di Klaten.