Soloraya
Selasa, 8 November 2022 - 12:14 WIB

Jangan Dibatalkan, Ini Cara dan Ketentuan Pelimpahan Porsi Haji Kepada Kerabat

Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi praktik manasik haji. (Solopos/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Salah satu alasan jemaah haji membatalkan keberangkatan ke Tanah Suci dan menarik kembali ongkos haji adalah karena kondisi kesehatan yang tak memungkinkan.

Jika dihadapkan pada kondisi demikian, calon haji yang bersangkutan tak perlu membatalkan keberangkatan, namun mengalihkan porsi haji kepada orang lain seperti suami, istri, anak atau saudara kandung.

Advertisement

Hal in lebih baik ketimbang membatalkan dan sementara kerabat kita yang ingin berangkat haji  harus menunggu antrean yang jauh lebih panjang jika harus mendaftar haji dari awal.

Lantas, bagaimana cara dan ketentuan untuk melimpahkan porsi haji kepada saudara? Berikut ini informasi yang perlu diketahui calon jemaah haji yang melimpahkan porsi mereka, seperti dikutip

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif