Solo (Solopos.com)--Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Gender LPPM UNS, Dr Ismi Dwi Astuti Nurhaeni MSi menilai fenomena seks di rumah kos sebagai bentuk porno aksi yang harus dihentikan.
Pemilik kos harus membuat aturan jelas dan tegas untuk mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah penghuni kos. Selain itu perlu kontrol sosial baik dari sesama penghuni kos maupun masyarakat sekitar kos.
“Perilaku seks bebas tidak bisa ditolerir harus ada aturan jelas dan tegas dari pemili kos. Jangan sampai kos dijadikan tempat untuk seks bebas,” katanya kepada Espos, Senin (25/4/2011).
(kur)