Soloraya
Kamis, 12 November 2020 - 16:44 WIB

Jangan Lewatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Waktunya Terbatas

Muh Khodiq Duhri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antre pembayaran pajak kendaraan bermotor (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN -- Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Sragen mengimbau warga Sragen yang bertahun-tahun menunggak pajak kendaraan bermotor segera memenuhi kewajibannya. Mumpung ada kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak itu diterapkan UPPD atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mulai 19 Oktober hingga 19 Desember. Kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor itu berlaku di Jawa Tengah. Penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan bentuk dispensasi dari UPPD yang bertujuan meringankan beban wajib pajak di masa pandemi Covid-19.

Advertisement

2 Warga Sidoharjo Sragen Meninggal Positif Covid-19

“Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak ini berlaku hingga tahun-tahun sebelumnya. Ini akan sangat meringankan sekali bagi wajib pajak. Sebab, di masa pandemi ini, uang Rp10.000 saja jadi sangat berharga. Kalau kendaraan yang telat pajak itu roda empat, itu akan terasa sekali keringanannya,” ujar Kepala UPPD Sragen, Sutrisnowati, kepada Solopos.com, Kamis (12/11/2020).

Sutrisnowati menjelaskan besarnya denda keterlambatan pajak adalah 2% per bulan atau 24% per tahun. Dia mengakui belum lama ini ada wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan roda empat selama sekitar enam tahun. Seharusnya ia membayar pajak dan denda keterlambatan senilai Rp37 juta.

Advertisement

Akan tetapi, ia hanya cukup membayar Rp26 juta karena akumulasi denda senilai Rp11 juta dihapus. “Sejak ada penghapusan denda keterlambatan pajak itu, ada peningkatan jumlah setoran pajak,” terangnya.

Sempat Dirawat di RSUD Sragen, Begini Kondisi Bocah Korban Gigitan Kobra Jawa

Target Turun

Sebelum terjadi pandemi Covid-19, UPPD Sragen ditarget bisa menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp252,2 miliar. Setelah terjadi pandemi, Pemprov Jateng menurunkan target itu menjadi Rp217 miliar. Namun, hingga awal November, realisasi dari target tersebut baru tercapai 74,23%.

Advertisement

“Guna memotivasi wajib pajak, digelar undian berkah bayar pajak untuk periode 2 Januari-10 November. Pengundian digelar pada 25 November. Bagi yang jatuh tempo pembayaran pajak pada Desember, bisa dibayar maju dua bulan supaya punya kesempatan mengikuti undian berkah dengan hadiah satu unit mobil dan enam sepeda motor,” jelas Sutrisnowati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif