Soloraya
Minggu, 20 Desember 2020 - 09:21 WIB

Jangan Lupa Protokol 3M! Sanksi 8 Jam Bersihkan Benteng Vastenburg Solo Berlaku Mulai Hari Ini

Mariyana Ricky P.d  /  Chelin Indra Sushmita  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Benteng Vastenburg. (Surakarta.go.id)

Solopos.com, SOLO – Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, membuat aturan baru soal karantina pemudik di momen libur Natal dan Tahun Baru 2021. Dia juga membuat aturan penambahan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan melalui surat edaran terbaru.

Surat edaran itu ditandatangani pada Sabtu (19/12/2020) dan mulai berlaku per Minggu (20/12/2020). Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo itu mengatakan SE terbaru juga menyebutkan sanksi jelas kepada pelanggar protokol kesehatan.

Advertisement

Aturan berlaku sejak 20 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 dan bisa diperpanjang apabila dibutuhkan.

Ini Dugaan Kuat Penyebab Kecelakaan Maut Mobil Terbakar di Tol Sragen

Mereka dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, pembubaran kegiatan, dikenakan rapid test, dan/atau kerja sosial paling lama delapan jam di fasilitas umum yang ditentukan/Benteng Vastenburg.

Advertisement

Sanksi tersebut bakal diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan berupa memakai masker saat keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain kecuali saat makan dan minum.

Selain itu, protokol kesehatan lain yang wajib dilakukan adalah mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Karantina Pemudik di Solo Technopark Dimulai Besok, Ini Syarat Agar Bisa Lolos

Advertisement

Sanksi membersihkan Benteng Vastenburg juga berlaku bagi mereka yang mengajak anak berusia kurang dari 15 tahun memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan/wisata/bermain.

Sedangkan sanksi untuk pelaku usaha, paling berat adalah penghentian sementara operasional usaha jika sudah sampai pada pelanggaran ketiga. Penghentian tiga hari untuk pedagang pasar tradisional, dan sebulan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

“Mereka juga harus berkoordinasi dengan Tim Supervisi Proposal Tempat Pelayanan Publik Penanganan Covid-19 Solo,” beber Sekda Solo, Ahyani, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (19/12/2020) malam.

Emoh Diajak Bersetubuh, Pemuda Payakumbuh Tega Bunuh Pacar Lalu Perkosa Jasadnya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif