SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (dok. Solopos.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemkab Wonogiri berencana mengubah status kelurahan menjadi desa. Pemkab sudah mengajukan permohonan perubahan status itu kepada Kemendagri pada 2022 ini.

Di Wonogiri ada 43 kelurahan dan 251 desa. Kondisi sosial, ekonomi, geografi, dan topografi  antara desa dan kelurahan di Wonogiri relatif sama. Dengan kondisi seperti itu, secara umum tidak tepat jika ada banyak kelurahan yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Wonogiri.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sebab ada perbedaan pengelolaan jumlah anggaran antara kelurahan dan desa. Akibatnya, ada perbedaan pengembangan wilayah antara kelurahan dan desa.

Desa memiliki anggaran Dana Desa yang rata-rata senilai Rp1 miliar. Hal itu membuat desa memiliki keleluasaan dan kesempatan lebih besar untuk mengembangan wilayahnya.

“Dalam geografis Wonogiri yang seperti, seharusnya tidak ada kelurahan. Tidak layak jika harus ada 43 kelurahan. Kelurahan itu kan sebenarnya di area-area perkotaan,” kata Bupati yang kerap disapa Jekek kepada Wartawan di Pendapa Rumah Dinas Bupati belum lama ini.

Baca Juga: Pemkab Wonogiri Usul Perubahan Status 43 Kelurahan Jadi Desa ke Kemendagri

Dilansir dari ilmugeografi.com, Senin (26/12/2022), salah satu hal yang membedakan antara desa dengan kelurahan, yakni berdasarkan pemimpin di wilayah tersebut. Di desa dipimpin oleh seorang kepala desa (kades) yang dalam pemilihannya dipilih secara langsung oleh masyarakat.

Pemilihan tersebut dikenal dengan sebutan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa). Sedangkan untuk kelurahan dipimpin oleh Lurah.

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2014, desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah, berwenang dalam mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, atau hak tradisional yang telah diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian lain desa yakni susunan pemerintahan terkecil dan terendah yang berkaitan langsung dengan warga negara. Bahkan desa merupakan institusi dan identitas masyarakat hukum tertua dan bersifat asli. Keaslian tersebut terletak pada kewenangan otonomi dan tata pemerintahannya, diatur dan dikelola berdasarkan atas hak asal-usul serta adat setempat.

Baca Juga: Telan Anggaran Rp14 Miliar, MPP Wonogiri Mulai Beroperasi Awal 2023

Sedangkan kelurahan, sesuai Pasal 120 ayat (2) UU Pemda menjelaskan, perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Sehingga dapat disimpulkan jika kelurahan merupakan bagian dari perangkat kabupaten/kota.

Kelurahan dapat diartikan sebagai pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berada di bawah kecamatan. Kelurahan sendiri merupakan wilayah kerja dari lurah, yang menjabat sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Tidak heran jika seorang lurah berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya