Soloraya
Senin, 26 Desember 2022 - 19:20 WIB

Jangan Salah Sebut Lur! Desa Dipimpin Kades, Kelurahan Dipimpin Lurah

Muhammad Diky Praditia  /  Ponco Suseno  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (dok. Solopos.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemkab Wonogiri berencana mengubah status kelurahan menjadi desa. Pemkab sudah mengajukan permohonan perubahan status itu kepada Kemendagri pada 2022 ini.

Di Wonogiri ada 43 kelurahan dan 251 desa. Kondisi sosial, ekonomi, geografi, dan topografi  antara desa dan kelurahan di Wonogiri relatif sama. Dengan kondisi seperti itu, secara umum tidak tepat jika ada banyak kelurahan yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Wonogiri.

Advertisement

Sebab ada perbedaan pengelolaan jumlah anggaran antara kelurahan dan desa. Akibatnya, ada perbedaan pengembangan wilayah antara kelurahan dan desa.

Desa memiliki anggaran Dana Desa yang rata-rata senilai Rp1 miliar. Hal itu membuat desa memiliki keleluasaan dan kesempatan lebih besar untuk mengembangan wilayahnya.

Advertisement

Desa memiliki anggaran Dana Desa yang rata-rata senilai Rp1 miliar. Hal itu membuat desa memiliki keleluasaan dan kesempatan lebih besar untuk mengembangan wilayahnya.

“Dalam geografis Wonogiri yang seperti, seharusnya tidak ada kelurahan. Tidak layak jika harus ada 43 kelurahan. Kelurahan itu kan sebenarnya di area-area perkotaan,” kata Bupati yang kerap disapa Jekek kepada Wartawan di Pendapa Rumah Dinas Bupati belum lama ini.

Baca Juga: Pemkab Wonogiri Usul Perubahan Status 43 Kelurahan Jadi Desa ke Kemendagri

Advertisement

Pemilihan tersebut dikenal dengan sebutan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa). Sedangkan untuk kelurahan dipimpin oleh Lurah.

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2014, desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah, berwenang dalam mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, atau hak tradisional yang telah diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian lain desa yakni susunan pemerintahan terkecil dan terendah yang berkaitan langsung dengan warga negara. Bahkan desa merupakan institusi dan identitas masyarakat hukum tertua dan bersifat asli. Keaslian tersebut terletak pada kewenangan otonomi dan tata pemerintahannya, diatur dan dikelola berdasarkan atas hak asal-usul serta adat setempat.

Advertisement

Baca Juga: Telan Anggaran Rp14 Miliar, MPP Wonogiri Mulai Beroperasi Awal 2023

Sedangkan kelurahan, sesuai Pasal 120 ayat (2) UU Pemda menjelaskan, perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Sehingga dapat disimpulkan jika kelurahan merupakan bagian dari perangkat kabupaten/kota.

Kelurahan dapat diartikan sebagai pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berada di bawah kecamatan. Kelurahan sendiri merupakan wilayah kerja dari lurah, yang menjabat sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Tidak heran jika seorang lurah berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif