SOLOPOS.COM - Suasana penyelenggaraan seminar pemberdayaan komite sekolah di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Sabtu (11/8/2012). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Suasana penyelenggaraan seminar pemberdayaan komite sekolah di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Sabtu (11/8/2012). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

WONOGIRI-Pungutan di sekolah meski saat ini diizinkan tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak berlangsung sepihak. Pengelola sekolah negeri yang menarik pungutan secara sepihak bahkan bisa diancam hukuman penjara karena tindakannya bisa dinilai menerima gratifikasi atau penyuapan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal ini ditegaskan Kasi Intel Kejari Wonogiri, Rachmat Zachry yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, Muhari, pada Seminar Pemberdayaan Komite Sekolah dalam Rangka Peningkatan Mutu Pendidikan Wonogiri di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Sabtu (11/8/2012). Dua pembicara lain adalah Kadisdik Wonogiri, H Siswanto dan anggota Dewan Pendidikan Wonogiri, Arif Suryono.

Menurut Rachmat, Permendikbud Nomor 44/2012 sudah mengatur tentang koridor pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. Sesuai pasal 8, ujarnya, pungutan dari satuan pendidikan dasar wajib memenuhi empat kriteria. Pertama, didasarkan pada perencanaan, kedua, perencanaan diumumkan secara transparan, ketiga dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah dan keempat, dana yang diperoleh dibukukan secara khusus, terpisah dari dana lain. “Jika oknum PNS memungut biaya sekolah sepihak tanpa rembuk komite bisa dikenai pidana penjara. Tindakannya itu dinamakan pungli sehingga penerimaan yang diperoleh merupakan bentuk gratifikasi,” tandasnya.

Wasis Sutrisno, Kepala SMPN 1 Jatipurno menanyakan apakah seseorang bisa terlepas dari jerat hukum apabila uang yang dipermasalahkan sudah dikembalikan? Rachmat mengatakan, uang yang dikembalikan boleh diterima namun tidak tindak pidananya tetap berlangsung.

Kepala Disdik Wonogiri, H Siswanto mengatakan, dalam Permendikbud menyebutkan sekolah RSBI bisa memungut biaya pendidikan. “Sekolah non-RSBI bisa menerima sumbangan namun harus dirembuk pada rapat komite sekolah. Sumbangan bersifat tidak mengikat sehingga tergantung kemampuan pemberi sumbangan.” Ditambahkannya, pungutan tak boleh meresahkan masyarakat. Tolok ukur keresahan, ujarnya, adalah tidak terjadi silang pendapat yang meruncing di sekolah tersebut.

Sementara itu, Arif Suryono menyatakan, pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orangtua/wali yang tidak mampu. “Pungutan juga tidak diperbolehkan sebagai syarat penerimaan siswa baru atau dipergunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya