Soloraya
Kamis, 28 Juli 2022 - 18:48 WIB

Janji Gandakan Rp8 Juta Jadi Rp450 Juta, Dukun Palsu Sragen Dibekuk

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno, menunjukkan barang bukti berupa paket jaket, karung, yang digunakan untuk ritual penggandaan uang saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (28/7/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang warga asal Plosokerep, Karangmalang, Sragen, dibekuk aparat Polsek Sidoharjo, Sragen, lantaran diduga melakukan penipuan dengan kedok dukun yang bisa menggandakan uang. Tersangka mengelabui korbannya dengan iming-iming uang Rp8 juta bisa digandakan menjadi Rp450 juta.

Kasus dukun palsu itu diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno,  Kamis (28/7/2022). Dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Harno menyebut tersangka diketahui bernama Kasimin Widodo, 49, warga Dukuh Pungkruk, Desa Plosokerep.

Advertisement

Harno mengungkapkan tersangka ini ternyata telah beraksi di lima lokasi, yakni di Sidoharjo satu kasus, Sambungmacan satu kasus, Karangmalang dua kasus, dan Karanganyar satu kasus.

Saat beraksi di Karangmalang, Kasimin mengaku bisa menggandakan  Rp4 juta menjadi Rp200 juta, kasus kedua di Karangmalang dari Rp5 juta jadi Rp200 juta. Sementara di Sambungmacan Rp3 juta jadi Rp300 juta, di Karanganyar dari Rp9 juta jadi Rp450 juta.

Advertisement

Saat beraksi di Karangmalang, Kasimin mengaku bisa menggandakan  Rp4 juta menjadi Rp200 juta, kasus kedua di Karangmalang dari Rp5 juta jadi Rp200 juta. Sementara di Sambungmacan Rp3 juta jadi Rp300 juta, di Karanganyar dari Rp9 juta jadi Rp450 juta.

“Saya sengaja menipu untuk membayar utang,” ujar Kasimin.

Baca Juga: Awas!, Muncul Aplikasi MyPertamina Palsu, Kenali Ciri-Cirinya

Advertisement

Tersangka mengaku bisa membantu melunasi utang korban Namun dengan syarat. Syarat tersebut yakni jika usahanya berhasil maka korban harus membeli dua kambing senilai Rp8 juta untuk syukuran.

“Kemudian pada Jumat (8/7/2022) habis Magrib, tersangka datang ke rumah korban untuk melakukan ritual. Uang Rp8 juta itu dimasukkan ke dalam kardus. Ritual itu dilakukan di dalam kamar antara tersangka dengab suami korban,” ujar Harno menjelaskan.

Baca Juga: Keberhasilan Polres Sragen Selesaikan Kasus 67,7 Persen, Ini Detailnya

Advertisement

Kemudian korban diminta keluar mengambil tanah. Saat itulah uang diambil dan dimasukkan ke jaketnya. Kemudian tersangka minta supaya kardus dibuka dengan menunggu 12 malam. Saat itu, kata tersangka, di kardus itu akan berisi uang Rp450 juta.

Setelah 12 malam terlewati, korban membuka kardus itu ternyata tidak ada uang Rp8 juta yang ia masukkan, apalagi uang yang dijanjikan Rp450 juta. Korban merasa tertipu.

Warsini lantas melapor ke Polsek Sidoharjo. Polisi lantas menuangkap tersangka. Dari tangan Kasimin ditemukan barang bukti berupa kain hijau, karung plastik putih, kembang mawar merah dan putih, rokok cerutu, kardus, lakban, dan jaket hitam.

Advertisement

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif